Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Residivis, Kini Kembali Diamankan Satreskoba Polres Lubuk Linggau

26 April 2024   10:06 Diperbarui: 26 April 2024   10:28 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubuk Linggau, 24 April 2024 - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang perempuan berinisial NSP (44) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, pada tanggal 23 April 2024. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, serta 1 potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Novera, bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau IPDA Prayitno dan anggota lainnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka NSP pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB. Saat diamankan, tersangka NSP kedapatan membawa barang bukti tersebut di genggaman tangan kanan.

Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan oleh tersangka. Tersangka NSP merupakan residivis dalam kasus narkoba.

Tersangka NSP beserta barang bukti narkotika yang disita telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun