Lubuklinggau - Sumsel. Â Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Lubuklinggau segera diberlakukan, Jum'at (9/11)
Hal ini Berdasarkan pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Polri telah membentuk Satgas ETLE nasional. Dimana Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional. Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.
ETLE mempunyai perbedaan dengan sistem E-Tilang. Pada sistem E-Tilang hanya menggunakan aplikasi di Android. Dalam tilang konvensional polisi menggunakan surat tilang, sementara itu dalam E-Tilang pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi. Sedangkan E-TLE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV yang siap 24 jamÂ
Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan Setyahadi mengemukakan, saat ini ada 5 lokasi yang rencananya akan dipasang CCTV ETLE di Kota Lubuklinggau, seperti Petanang, Watas, Kupang, Simpang RCA, dan Depan Bank BRI.
" ada 5 titik lokasi pemasangan ETLE, kita imbau agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, Jadilah pengemudi yang patuh, berkendaralah dengan aman. "Ujar Kasat Lantas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H