Lubuklinggau - Sumsel. Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, terbukti kali ini Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. Selasa (29/11/2022)
TKP RT. 04 Jalan Puskesmas Taba Kel. Cereme Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau milik Hendri (30) yang mengalami nasib naas, rumahnya dibobol HY (36) alias OTONG warga satu kelurahan dengan korban bersama dengan UB (25) (DPO) warga jalan kenanga 1 LubuklinggauÂ
Mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan kosong, HY masuk ke rumah Hendi dari arah belakang rumah dengan merusak kunci gembok pintu kayu dan jendela, setelah terbuka HY langsung bergegas masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Kedua tersangka berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa, 1 (satu) buah mesin circle listrik, 1 (satu) Bor listrik, 3 (tiga) gerinda listrik, 2 (dua) gunting besi, 2 (dua) mata gerinda dan 2 (dua) Buah tabung gas elpiji 3kg. Barang-barang hasil curian tersebut dimasukkan HY kedalam karung dan UB membawanya.Â
Dari hasil laporan Korban Hendi ke Polres Lubuklinggau Polda Sumsel, sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami informasi di lapangan.
Saat Tim Macan Linggau sedang melaksanakan kegiatan patroli melintas di jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Lubuklinggau, terlihat gerak-gerik yang mecurigan dari seorang laki-laki, tim langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui laki-laki tersebut bernama HY pada dirinya terdapat senjata tajam kemudian Tim Macan Linggau mengamankan HY ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan HY memberikan keterangan jika pernah melakukan pencurian di rumah Hendi bersama UB dan dari keterangan HY bahwa UB bekerja sebagai buruh bangunan di Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.
Tim Macan Linggau Di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Robi sugara didampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel, pada hari Selasa (29/11/2022) sore memburu UB ditempatnya bekerja namun belum membuahkan hasil, UB tidak ditemukan.
Tim Macan Linggau berherak ke kediaman UB di Jalan Kenanga I Lama Kel. Ulak Surung Kota Lubuklinggau namun UB juga belum ditemukan, menurut keterangan dari istrinya jika UB sudah pergi ke kota Bengkulu.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah UB dan ditemukan barang hasil curian berupa 1(satu) buah mesin circle listrik, 1 (satu) buah Bor listrik, 1 (satu) buah gerinda, 1 (satu) buah gunting besi dan 2 (dua) buah mata gerinda, sedangkan untuk 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg telah disita dan diamankan dari HY Sebelumnya.
Barang bukti yg ditemukan di rumah UB dibawa ke Polres Lubuklinggau dan diperlihatkan kepada HY, ia membenarkan jika barang-barang tersebut adalah barang hasil pencurian ia bersama UB di rumah Hendi.