Lubuklinggau - Sumsel. Â Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Polda Sumsel, Â pantau dan melakukan periksakan dan imbuaan di SPBU yang berlokasi di Kelurahan Megang Kec. lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sabtu (26/11/2022)
Kegiatan pemantauan dan pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat dan petugas SPBU.
Tim Macan Linggau menyampaikan arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi bahwa penimbunan serta menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk keperluan Industri merupakan suatu tindak pidana.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. " jelas Kasatreskrim
"Kita diharapkan kerjasamanya dari masyarakat agar dapat memahami serta melakukan pembelian BBM secara wajar dan menggunakan BBM subsidi sebagaimana kebutuhan, sehingga masyarakat lain juga dapat menikmati BBM subsidi tersebut secara merata. "tegas AKP Robi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H