Mohon tunggu...
Sujanto Tedja
Sujanto Tedja Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Blogger & Vlogger

Just One More Trip is enough - sujantotedja@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Wow, Ada Profesi Mediator Untuk Mendamaikan

26 Februari 2018   23:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:12 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangatlah mudah untuk memulai suatu peperangan.. Cukup dengan dengan ego satu orang, maka satu keluarga, kota atau bahkan suatu negara bisa hancur berantakan.

Demikian juga, sangatlah mudah meredakan peperangan, jika ego masing-masing orang bisa ditundukkan, dan masing-masing memiliki tujuan yang sama untuk mencari titik temu.

Seperti berita di gambar di atas, betapa banyak perceraian terjadi yang dipicu oleh masing-masing pihak mempertahankan ego masing-masing, membenarkan diri sendiri, dan lebih banyak mencari kesalahan orang lain.

Tentunya ini hal yang tidak diinginkan, karena akan banyak korban dari kedua belah pihak, bahkan korban terbesar adalah anak-anak.

Dan juga jika ada perusahaan yang mengalami sengketa dengan para pihak, tentunya jika hal tersebut jika terekspos oleh media atau pihak lain, itu akan mempengaruhi nama baik atau penilaian orang terhadap perusahaan tersebut. Karena sekarang dengan era digital, di mana semua informasi menyebar begitu cepat tersebar di media sosial. Rekam jejak digital sangat susah untuk dihapus. 

Oleh karena itu, sebisa mungkin, ada pihak yang membantu untuk mendamaikan sebelum maju ke pengadilan. Karena perlu diketahui, jika suatu perkara sudah didaftarkan di Pengadilan, maka siapapun bisa mengetahui siapa saja yang sedang bersengketa di Pengadilan tersebut.

Itulah sebabnya, kenapa Mahkamah Agung, melalui Peraturan Mahkamah Agung, No 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mengatur mengenai Proses Mediasi di Pengadilan.

Mediasi adalah hal yang wajib dilakukan oleh Para Pihak yang mengajukan Perkara Perdata di Pengadilan.

Hal ini yang menjadi salah satu dasar, kenapa ada satu profesi baru di Indonesia, yang dinamakan Mediator Non Hakim.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Jika rekan-rekan ke Pengadilan Negeri Batam, maka di samping Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, ada terpampang nama-nama Mediator yang ada di Pengadilan Negeri di Kota Batam.
Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Jadi di Pengadilan itu ada 2 kategori Mediator.
1. Mediator Hakim, yaitu Hakim di Pengadilan, yang sekaligus menjadi Mediator
2. Mediator Non Hakim, yaitu Para Professional yang mendapatkan sertifikasi Mediator (Akreditasi dari Mahkamah Agung)

Jadi jika ada rekan-rekan yang membutuhkan mediator, bisa dilihat di daftar di atas, untuk dipilih menjadi mediator di Perkara Perdata.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Pertanyaannya, mengapa Mahkamah Agung sampai membentuk suatu profesi yang namanya Mediator?

Ternyata penyebab utamanya adalah banyak terjadi tumpukan ribuan perkara yang belum terselesaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya Mediator, diharapkan untuk bisa membantu mengurangi tumpakan perkara dan dari para pihak bisa berdamai.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Mediasi sebenarnya sangat membantu para pihak untuk bisa dengan kepala dingin, sama-sama mendapatkan titik temu dan tentunya juga supaya permasalahannya tidak mencuat sampai ke publik. Karena setiap perkara yang sudah masuk ke pengadilan, maka itu akan mudah diketahui oleh masyarakat umum, yaitu melalui SIPP ( Sistem Informasi Penanganan Perkara ) di website masing-masing Pengadilan Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun