Sangatlah mudah untuk memulai suatu peperangan.. Cukup dengan dengan ego satu orang, maka satu keluarga, kota atau bahkan suatu negara bisa hancur berantakan.
Demikian juga, sangatlah mudah meredakan peperangan, jika ego masing-masing orang bisa ditundukkan, dan masing-masing memiliki tujuan yang sama untuk mencari titik temu.
Seperti berita di gambar di atas, betapa banyak perceraian terjadi yang dipicu oleh masing-masing pihak mempertahankan ego masing-masing, membenarkan diri sendiri, dan lebih banyak mencari kesalahan orang lain.
Tentunya ini hal yang tidak diinginkan, karena akan banyak korban dari kedua belah pihak, bahkan korban terbesar adalah anak-anak.
Dan juga jika ada perusahaan yang mengalami sengketa dengan para pihak, tentunya jika hal tersebut jika terekspos oleh media atau pihak lain, itu akan mempengaruhi nama baik atau penilaian orang terhadap perusahaan tersebut. Karena sekarang dengan era digital, di mana semua informasi menyebar begitu cepat tersebar di media sosial. Rekam jejak digital sangat susah untuk dihapus.Â
Oleh karena itu, sebisa mungkin, ada pihak yang membantu untuk mendamaikan sebelum maju ke pengadilan. Karena perlu diketahui, jika suatu perkara sudah didaftarkan di Pengadilan, maka siapapun bisa mengetahui siapa saja yang sedang bersengketa di Pengadilan tersebut.
Itulah sebabnya, kenapa Mahkamah Agung, melalui Peraturan Mahkamah Agung, No 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mengatur mengenai Proses Mediasi di Pengadilan.
Mediasi adalah hal yang wajib dilakukan oleh Para Pihak yang mengajukan Perkara Perdata di Pengadilan.
Hal ini yang menjadi salah satu dasar, kenapa ada satu profesi baru di Indonesia, yang dinamakan Mediator Non Hakim.
1. Mediator Hakim, yaitu Hakim di Pengadilan, yang sekaligus menjadi Mediator
2. Mediator Non Hakim, yaitu Para Professional yang mendapatkan sertifikasi Mediator (Akreditasi dari Mahkamah Agung)
Jadi jika ada rekan-rekan yang membutuhkan mediator, bisa dilihat di daftar di atas, untuk dipilih menjadi mediator di Perkara Perdata.
Ternyata penyebab utamanya adalah banyak terjadi tumpukan ribuan perkara yang belum terselesaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya Mediator, diharapkan untuk bisa membantu mengurangi tumpakan perkara dan dari para pihak bisa berdamai.