Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (16/5). Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.
Rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:
1. Jakarta- Merak
2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
5. Semarang- Salatiga
6. Prof. Soedyatmo
7. Surabaya- Mojokerto
8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)