Kajian tersebut juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas masuk ke Jakarta agar efektif menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi publik.
Setelah kajian rampung, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan ERP karena penerapaan kebijakan tersebut juga memerlukan persiapan teknis seperti teknologi operasional dan sistem pembayaran. Penerapan sistem ERP perlu didukung oleh kerangka regulasi, kelembagaan (skema operator jalan berbayar elektronik) dan sistem pendanaan (diharapkan investasi non APBN/APBD).
Dengan tersedianya regulasi, kelembagaan, dan sistem pendanaan yang baik, diharapkan penerapan ERP di Jakarta dan Bodetabek dapat mengurai kemacetan di pusat kota Jakarta maupun kota penyangga. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H