Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Manjakan Pengemudi Angkutan Umum, Kemenhub Gelar Uji Kir dan SIM A Bersubsidi

24 Maret 2018   15:52 Diperbarui: 24 Maret 2018   16:15 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menhub Budi Karya Sumadi menunjukkan gesekan mesin pada uji kir taksi online (Ft Berita Trans)

Kehadiran taksi online yang masih menyisakan konflik di beberapa daerah,  terus mendapat perhatian pemerintah. Perebutan lahan usaha transportasi dengan taksi konvensional di ibu kota Jakarta yang  sempat memanas pada awal kehadiran, sudah mereda.

Taksi online sebagai angkutan sewa khusus dengan model sharing manfaat telah dapat diterima pengemudi taksi konvensional, mereka kini  hidup dan dapat berjalan berdampingan melayani masyarakat.  Meski begitu, masalah taksi online belum selesai, salah satunya kehandalan armada dan kepemilikan SIM A Umum sebagai persyaratan menjadi pengemudi angkutan umum.

 Untuk menciptakan keselamatan dan pelayanan bagi penumpang taksi online sebagai angkutan umum sewa, armada dan pengemudi  harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Undang-undang.

Untuk mengatur taksi online, pemerintah menerbitkan  PM 108 Tahun 2017. Peraturan yang beberapa kali diprotes pengemudi online ini  untuk menjaga persaingan sehat, menciptakan keselamatan, pelayanan, memeberikan  perlindungan kepada driver dan penumpangnya.

Sebagai angkutan umum sewa khusus, taksi online harus memiliki armada  yang handal, sehingga kendaraan mampu mengantar konsumen, tidak mogok dalam perjalanan. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah,  kendaraan harus uji kir berkala. Selain armada yang harus handal para  pengemudi taksi online sewa khusus diperlakukan sama dengan pengemudi angkutan umum yang juga  harus cakap yang harus dibuktikan dengan memiliki SIM A Umum.

Untuk mendapatkan SIM A Umum bagi pengemudi tidak mudah. Selain harus mengikuti ujian SIM, driver juga harus  harus mengikuti ujian praktek yang kadang menyulitkan. Selain itu mereka juga harus  mengeluarkan sejumlah dana untuk biaya pengurusan SIM. 

Untuk menciptakan kepatuhan para pengemudi taksi online maupun angkutan umum, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanjakanya dengan memberikan subsidi kepada sopir taksi online dan sopir angkutan umum dalam pembuatan SIM A Umum dan memberikan subsidi uji kir kendaraan.

Menhub Budi Karya Sumadi menunjukkan gesekan mesin pada uji kir taksi online (Ft Berita Trans)
Menhub Budi Karya Sumadi menunjukkan gesekan mesin pada uji kir taksi online (Ft Berita Trans)
Kemenhub melalaui  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan uji kir dan penerbitan SIM A Umum bersubsidi. Acara yang dikemas dalam program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat ini ditujukan bagi pengemudi angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan umum. Acara dimulai pada 21 Maret hingga 25 Maret 2018 digelar di beberapa kota besar diantaranya Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi,  hadir meninjau pelaksanaan uji kir dan pembuatan SIM A Umum  di Medan. Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi  mengatakan,  SIM A Umum dan uji kir ini merupakan syarat bagi seluruh pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler untuk dapat mengemudi dan membawa kendaraan penumpang sesuai PM 108 Tahun 2017.

SIM A Umum dan uji kir bersubsidi ini merupakan bentuk edukasi dari pemerintah untuk pengemudi angkutan. Demikian pula bagi pemilik dan pengguna jasa angkutan umum. "Jadi ini juga untuk menepis anggapan bahwa biaya penerbitan SIM A Umum dan uji kir itu mahal," ujar Budi saat memantau program ini di Medan Safety Riding Center, Sabtu (25/3).

Kemenhub  ingin menumbuhkan citra yang murah dan cepat terkait proses penerbitan SIM A Umum dan uji kir ini. "Kami buat di beberapa kota, supaya semakin banyak pengemudi yang belum punya SIM A Umum dapat segera mengurus SIM nya," tambah Budi Dalam acara  peninjuan pembuatan SIM A Umum di Medan,  Budi yang juga didampingi Direktur Pembinaan Keselamatan Ahmad Yani.

Selain tim dari Kemenhub kegiatan pembuatan SIM A Umum   dan uji kir bersubsidi di Medan merupakan berkat kerja sama Kemenhub dengan  Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan juga Organda.

Acara pembuatan SIM A Umum dan kir bersubsidi digelar serentak di 10 kota dengan kuota  tersedia kurang lebih 200 orang bagi setiap pendaftar untuk SIM A Umum maupun uji kir. Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun