Selain tim dari Kemenhub kegiatan pembuatan SIM A Umum  dan uji kir bersubsidi di Medan merupakan berkat kerja sama Kemenhub dengan  Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan juga Organda.
Acara pembuatan SIM A Umum dan kir bersubsidi digelar serentak di 10 kota dengan kuota  tersedia kurang lebih 200 orang bagi setiap pendaftar untuk SIM A Umum maupun uji kir. Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H