"Selanjutnya, PT PELNI juga harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifest muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis teknologi informasi," tutup Dwi Budi.
Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah menyelenggarakan 6 (enam) trayek kapal ternak dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal ternak eksisiting dan 5 (unit) kapal ternak baru.
Adapun dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek akan dilayani oleh PT PELNI, 2 trayek akan dilayani oleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum. Kementerian Perhubungan meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.
Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8%-10%, sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13%. Ternak makin bahagia dan sejahtera, kalau diberi hak pilih di Pilpres, sapi pun akan memilih Jokowi sebagai Presiden di Pemilu 2019. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H