d. Menetapkan pemenang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pekerjaan yang wanprestasi.
e. Menandatangani perjanjian kontrak dan addendum serta melakukan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa berdasarkan kontrak.
f. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan.
g. Mengutamakan kualitas dan mutu barang dengan tidak mengabaikan penggunaan produksi dalam negeri.
h. Mengangkat, menunjuk panitia pelelangan dan panitia penguji barang dan jasa.
i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian, pengadaan barang/jasa kepada atasannya sesuai dengan ketentuan perusahaan. ###
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!