Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Sistem Pengadaan KAI

6 Oktober 2014   12:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:13 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Menetapkan pemenang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pekerjaan yang wanprestasi.

e. Menandatangani perjanjian kontrak dan addendum serta melakukan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa berdasarkan kontrak.

f. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak kegiatan yang bersangkutan.

g. Mengutamakan kualitas dan mutu barang dengan tidak mengabaikan penggunaan produksi dalam negeri.

h. Mengangkat, menunjuk panitia pelelangan dan panitia penguji barang dan jasa.

i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian, pengadaan barang/jasa kepada atasannya sesuai dengan ketentuan perusahaan. ###

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun