Sengaja tidak dibagikannya surat pemberitahuan lokasi pencoblosan (C6) kepada warga ; Kurangnya lembar surat suara ; Waktu buka(dimulainya) TPS yang bahkan baru pukul 11:30 (Apa benar ada?) ; Juga klarifikasi apa maksud TPS harus diakhiri pukul 13:00 itu? Apakah artinya selesai tidak selesai harus dihentikan? Atau penerimaan pendaftarannya yang diakhiri pukul 13:00? Kalau tidak ada juklak yang jelas, itu sungguh rawan dimanipulasi, dan bisa saja sengaja di lelet-leletkan untuk wilayah tertentu yang diprediksi kantong suara Paslon tertentu. Padahal kalaupun pendaftaran itu dibatasi pukul 12:00 (13:00) misalnya, itupun juga masih bisa dikerjain oleh penyelenggara pemungutan suara. Karena bisa saja diperlambat proses pendaftarannya .... Maka seharusnya juga perlu dipikirkan waktunya agar lebih fleksibel, selama masih ada warga yang ingin mencoblos (sudah datang) dan waktunya tidak terputus oleh antrian sebelumnya ya harusnya diterima untuk ikut pemungutan suara, karena kalau tidak diterima, lalu untuk apa sebelumnya beriklan agar rakyat jangan golput? Atau bisa juga itu artinya salah memprediksi jumlah yang nyoblos ditiap TPS, artinya TPS-nya kurang.
 .
Demokrasi itu juga butuh implementasi kejujuran, bukan hanya alurnya saja yang seolah menyiratkan demokrasi, tapi kalau menggadaikan (mendagangkan) setiap tahapan prosedur dalam demokrasi, percayalah akan berujung pada merugikan rakyat, dan kualitas demokrasi negeri ini akan selalu didalihkan masih belajar terus .... Belajar kok sampai lebih 70 tahun ...... Hadeh!? #NGENES (#SPMCSW, Kamis, 16 Februari 2017)
 .
 .
 NOTES:
 (Indonesia merdeka 1945 sekarang sudah 2017, jadi sudah lebih 70 tahun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H