Mohon tunggu...
Suherman Juhari
Suherman Juhari Mohon Tunggu... Penulis - Kalau Bukan Kita Siapa lagi?Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi ?

Seorang Peneliti di Institute for Economic Research and Training (INTEREST) dan dosen Ekonomi yang memiliki semangat dan harapan untuk pendidikan Indonesia agar lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fatamorgana di Balik Rentenir Digital

26 Mei 2023   18:55 Diperbarui: 26 Mei 2023   19:11 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini memang peradaban dunia semakin maju, tekonologi digital sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Berbagai kemudahan ditawarkan oleh teknologi digital salah satunya adalah akses untuk melakukan pinjaman dana atau modal online. 

Pinjaman Online (Pinjol) menjadi kian populer di Indonesia karena berbagai faktor seperti iklan platform pinjol yang masif di media sosial, gaya hidup masyarakat yang berubah-ubah, kemudahan dalam memperoleh dana pinjaman secara instan. 

Hanya saja perlu dipahami bersama-sama bahwa kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan pinjaman online dapat berpotensi memberikan ancaman serius bagi pengguna layanannya atau bisa penulis istilahkan sebagai "Fatamorgana Rentenir Digital". 

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada tahun 2023 pembiayaan dari pinjol telah mencapai Rp. 51.03 Triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 63,47 persen year on year (yoy).

Istilah Fatamorgana Rentenir Digital merujuk pada praktik pinjaman online ilegal yang menawarkan dana secara kilat tanpa memerlukan adminitrasi yang rumit. 

Faktanya dibalik tawaran-tawaran menggiurkan tersebut pengguna relatif mengabaikan suku bunga yang tinggi dan acapkali terjebak dalam praktik penipuan berkedok pinjol yang tidak bertanggungjawab seperti tagihan yang tidak manusiawi, penyalagunaan data pelanggan serta terjebak dalam lingkaran setan utang yang berkelanjutan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan  bahwa sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Dalam menghindari Fatamorgana yang ditawarkan Rentenir Digital diperlukan strategi sebagai berikut.

  1. Sebelum mengambil pinjaman online, sebaiknya diteliti dulu perusahaan yang akan meberikan pinjaman. Periksa terlebuh dahulu terkait legalitas apakah mereka memiliki izin dan regulasi yang sah serta ulasan pengalaman dari pengguna sebelumnya.
  2. Sebaiknya perlu dibaca secara cermat terkait aturan main diulai persyaratan pinjaman, suku bunga, biaya lain-lain dan jangka waktu pembayaran. Perlu untuk dipastikan semua informasi tersebut transparan dan dapat dipahami secara jelas tanpa makna ganda (multi tafsir).
  3. Sebagai konsumen semestinya memprioritaskan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Sangat untuk menghindari pinjaman yang lebih dari kebutuhan, atau lebih buurknya lebih besar dari kemampuan membayar.
  4. Apabila nantinya terdapat praktik penagihan yang tidak manusiawi, segera laporkan ke pihak berwenang dan sampaikan keluhan dan fakta-fakta yang disertai data yang akurat. Jangan biarkan membiarkan oknum pinjol melakukan intimidasi dan pemerasan.

Meskipun fenomena pinjol ini sedang marak di Indonesia tapi tidak semua pinjol bisa dikategorikan sebagai rentenir digital. Ciri utama dari rentenir digital berkedok pinjol adalah lembaga tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan yang jelas dari Pemerintah dan regulator terkait. 

Selain itu rentenir digital ini juga tidak memiliki basis informasi yang valid mengenai pengalaman dari pelanggan sebelunya. Sehingga masyarakat Indonesia perlu waspada terhadap praktik pinjaman online yang merugikan dan melakukan penelitian yang cermat sebelum mengambil pinjaman. 

Pemerintah dan regulator terkait juga perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatur dan mengawasi industri pinjaman online guna melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab dari rentenir digital. Dengan demikian, kita dapat membangun ekosistem pinjaman online yang aman, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun