Mohon tunggu...
suherman agustinus
suherman agustinus Mohon Tunggu... Guru - Dum Spiro Spero

Menulis sama dengan merawat nalar. Dengan menulis nalar anda akan tetap bekerja maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengurus Gereja Melakukan Pelecehan Seksual, Gereja Katolik Kian Tercoreng

16 Juni 2020   17:22 Diperbarui: 16 Juni 2020   18:37 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Viral di berbagai WAG berita terkait pengurus Gereja Paroki St. Herkulanus Depok yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa anggota misdinar. Misdinar adalah putra altar atau pelayan imam setiap kali diadakan Perayaan Ekaristi di Gereja Katolik.

Pertama kali membaca berita tersebut, saya sangat malu. Kenapa malu? Karena saya adalah bagian dari gereja. Gereja dalam pemahaman Katolik sebagai persekutuan umat beriman, bukan hanya sebagai tempat ibadah. Seluruh anggota gereja di mana pun berada merupakan satu tubuh dan satu kepala, yakni Kristus sendiri.  

Karena  gereja dikepalai oleh Kristus, maka wajib hukumnya agar seluruh anggota gereja bertindak setidaknya mirip dengan tindakan Kristus itu sendiri. Apalagi pengurus gereja seperti SPM. Setiap hari dia selalu berada di gereja. Mestinya selalu terhindarkan dari kejahatan-kejahatan seksual.

Sebagai anggota gereja, saya tidak mau terlibat dalam upaya menghakimi pelaku. Biarkan polisi yang mengadili pelaku berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini. Lagi pula, tindakan penghakiman melalui status-status yang dibuat di media sosial bukanlah tindakan yang terpuji, karena toh tidak mberikan pengaruh apapun terhadap pelaku.

Namun demikian, kasus pelecehan seksual ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus gereja: Pastor Paroki, Pegawai Sekertariat Paroki, Pengurus Misdinar, dll, agar selalu peduli terhadap kejahatan seksual yang acapkali terjadi di sekitar paroki.

Maksudnya, Pastor Paroki perlu menyadari peran pentinya di paroki. Pastor Paroki bukan hanya sebagai pemimpin misa, tapi juga sebagai kordinator umum di paroki. Pastor paroki harus memastikan seluruh pengurus paroki agar terhindar dari kejahatan seksual dan kejahatan lainnya, termasuk korupsi uang paroki.

Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan SPM hanya sebagai contoh kecil dari sekian banyak kejahatan seksual yang menjerat pengurus gereja, termasuk Pastor paroki. Banyak kejahatan lain yang barangkali luput dari pemberitaan media dan masyarakat.

Paus Fransiskus mengecam kejahatan Seksual

Pada 2019 lalu, Kepala Gereja Katolik di dunia, Paus Fransiskus pernah menulis surat terbuka kepada pemuka agama di Amerika Serikat yang sering melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak.  

Surat terbuka tersebut pada intinya mau mengecam pemuka-pemuka agama yang justru menyimpang dari janji suci yang pernah diungkapkan secara lantang dan percaya diri di hadapan Tuhan dan umat yang hadir pada upacara pentahbisan imam.

"Paus mengecam "kekejaman" pelecehan seksual anak dan langkah yang dilakukan para pemuka agama dalam menutupi berbagai kasus, sebagaimana dituliskan kepada umat Katolik yang berjumlah 1,2 miliar orang (bbc.com, 21 Agustus 2019).

Saya kira sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini sudah banyak pastor yang terlibat dalam hubungan seksual dengan umat paroki. Tak sedikit juga pastor yang terlibat dalam hubungan gelap dengan para suster. Sungguh tragis, bukan?

Realita ini mau menunjukkan bahwa pengurus-pengurus gereja bukanlah orang kudus. Mereka bukan Tuhan. Mereka adalah manusia biasa yang tak luput dari kejahatan-kejahatan seksual.

Oleh karena itu, pelecehan seksual yang dilakukan oleh SPM terhadap beberapa anggota misdinar, hendaknya menyadarkan para pengurus gereja, termasuk para imam agar selalu setia pada janji setia, yakni hidup dalam kemurnian dan kesucian sampai akhir hayat.

Kalau pengurus gereja saja melakukan pelecehan seksual, bagaimana dengan umat? Kepada siapa umat harus bercermin?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun