Mohon tunggu...
Suherman
Suherman Mohon Tunggu... Lainnya - Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.

Rakyat Biasa yang Hobi Membaca dan Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Macam-Macam Investasi di Bitcoin dan Pandangan Islam Terhadap Trading Futures

31 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 31 Januari 2025   16:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trading futures adalah perdagangan kontrak Bitcoin di mana trader hanya memperdagangkan harga masa depan tanpa memiliki asetnya secara langsung. Mekanisme ini melibatkan:

  1. Kontrak Berjangka -- Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan harga di masa depan.
  2. Leverage -- Penggunaan dana pinjaman untuk memperbesar nilai transaksi.
  3. Likuidasi -- Potensi kehilangan seluruh modal jika harga bergerak melawan prediksi.

Pandangan Islam terhadap Trading Futures Bitcoin

Dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus bebas dari unsur gharar, maisir, dan riba. Trading futures mengandung:

  1. Gharar (Ketidakpastian Tinggi) -- Harga yang diperdagangkan di masa depan tidak pasti dan hanya berdasarkan spekulasi.
  2. Maisir (Perjudian) -- Risiko kehilangan modal secara mendadak akibat leverage yang tinggi.
  3. Tidak Ada Kepemilikan Riil -- Trader hanya memiliki kontrak, bukan aset Bitcoin yang sesungguhnya.

Karena faktor-faktor ini, mayoritas ulama mengharamkan trading futures dalam Islam.

Akad yang Sesuai dengan Syariah dalam Investasi Bitcoin

Untuk berinvestasi dalam Bitcoin sesuai dengan prinsip Islam, berikut beberapa akad yang dapat digunakan:

  1. Bai' Al-Sarf (Jual Beli Mata Uang) -- Berlaku jika transaksi dilakukan secara langsung dan tanpa penundaan.
  2. Mudharabah (Bagi Hasil) -- Investor menyediakan modal, sementara pihak lain mengelola investasi dengan sistem bagi hasil.
  3. Wakalah (Perwakilan) -- Investor mempercayakan pengelolaan Bitcoin kepada pihak yang lebih ahli dengan sistem fee tertentu.

Kesimpulan: Halal atau Haram?

Secara umum, berikut hukum dari masing-masing jenis investasi Bitcoin:

  • Halal: HODL, trading spot dengan akad bai' al-sarf, mining Bitcoin, dan staking jika menggunakan mekanisme mudharabah.
  • Haram: Trading futures karena mengandung gharar, maisir, dan tidak ada kepemilikan riil. Staking yang berbasis bunga juga dilarang.

Diskusi Waktu!

Bagaimana pendapat Anda mengenai investasi Bitcoin dalam Islam? Apakah Anda setuju dengan pandangan ini? Silakan bagikan opini dan pengalaman Anda di kolom komentar.

Semoga artikel ini memberikan wawasan lebih dalam mengenai investasi Bitcoin dalam Islam. Tetap lakukan riset sebelum berinvestasi agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun