1. Tokenisasi Aset: Mengubah aset fisik (seperti tanah, energi, atau kredit karbon) menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain.
2. Smart Contracts: Kontrak cerdas yang mengotomatiskan proses keuangan, seperti pembayaran atau distribusi dana, tanpa perlu perantara.
3. Governance Terdesentralisasi: Keputusan tentang penggunaan dana dan arah proyek dibuat secara demokratis oleh komunitas melalui mekanisme voting.
4. Incentive Mechanisms: Memberikan insentif finansial bagi partisipan yang berkontribusi pada proyek-proyek berkelanjutan, seperti menanam pohon atau menggunakan energi terbarukan.
Tantangan dan Peluang ReFi di Indonesia
Tantangan:
1. Regulasi yang Belum Jelas: Regulasi terkait blockchain dan kripto di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, yang bisa menghambat adopsi ReFi.
2. Literasi Teknologi yang Rendah: Banyak masyarakat Indonesia masih kurang familiar dengan teknologi blockchain dan cara kerjanya.
3. Infrastruktur yang Terbatas: Akses internet dan perangkat teknologi yang memadai masih menjadi kendala, terutama di daerah terpencil.
Peluang:
1. Potensi Pasar yang Besar: Dengan populasi lebih dari 270 juta orang, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk ReFi.