Mohon tunggu...
Suhendri Suhendri
Suhendri Suhendri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hanya mencoba untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajib Belajar Jilid 2 [Sulit Untuk Sekolah]

12 Agustus 2011   02:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:52 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya mengenai wajib belajar di Indonesia, baru-baru ini saya memiliki pengalaman yang cukup menarik dan "agak" menjengkelkan...

Selama beberapa tahun terakhir adik saya tinggal di negara asing dan dalam kurun waktu tersebut anak-anaknya sekolah di sekolah umum yang ada di negara tersebut. Dia menyekolahkan anaknya dengan mudah disana, tanpa diminta biaya ini dan itu.

Setelah masa tinggalnya berakhir adik saya kembali ke negeri tercinta ini dan bermaksud menyekolahkan anak-anaknya di sekolah umum dengan membawa berkas-berkas pendidikan dari negara sebelumnya.

Setelah mendaftar ke sekolah, pihak sekolah meminta surat keterangan yang harus di keluarkan oleh DikNas Pusat karena posisi keponakan saya yang berasal dari sekolah negara asing. Surat keterangan tersebut bisa diurus secara terpisah dan sang anak bisa langsung masuk sekolah.

Ternyata untuk mengurus surat keterangan tersebut tidak semudah yang kami perkirakan. Pihak DikNas meminta surat keterangan dari Konsulat Jenderal negara asal untuk memberi keterangan bahwa memang benar adik saya pernah tinggal di negara tersebut. Setelah itu pihak konsulat juga meminta surat keterangan pindah sekolah dari sekolah asal. Sedangkan pihak sekolah asal sudah memberikan surat keterangan yang dibutuhkan oleh konsulat dan ini yang tidak dimengerti oleh pihak sekolah asal.

Selain itu ada kewajiban yang agak aneh yaitu harus melaporkan perkembangan pendidikan ke DikNas setiap akhir semester.

Untuk permintaan pertama diatas adik saya sendiri agak ragu bisa mendapatkan keterangan tersebut karena posisi dia sekarang sudah berada di Indonesia jadi memiliki kesulitan untuk mengurus surat ke Konsulat Negara asal belum lagi birokrasi di konsulat tersebut. Itu baru tahap penerbitan surat keterangan dari Konsulat belum lagi surat keterangan dari DikNas dan aturan yg aneh melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester.

Adik saya agak bingung dengan kebijakan "aneh" tersebut, karena dia merasa dipersulit untuk menyekolahkan anak-anaknya di negeri dia sendiri. Padahal sewaktu dia menyekolahkan anak-anaknya di negeri orang tidak pernah sekalipun dia dipersulit dengan surat keterangan ini dan itu.

Apakah memang sudah seperti itu aturan pendidikan di negeri ini ?

Jadi tidak salah saya memiliki opini sulit untuk mendapatkan pendidikan di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun