Mohon tunggu...
suhendra
suhendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Hobi : Menggambar/Melukis Mahasiswa IAIN BONE Program Studi Ekonomi Syariah Semester 9

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online dalam Perspektif Islam dan APBN

14 Januari 2025   23:40 Diperbarui: 14 Januari 2025   23:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi Online dalam Perspektif Islam dan APBN

Oleh : Suhendra

Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Judi online, yang semakin populer berkat kemajuan teknologi dan internet, kini menjadi perdebatan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk membahas masalah ini, dua perspektif yang sangat penting untuk diperhatikan adalah sudut pandang Islam dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua perspektif ini saling terkait meskipun berasal dari bidang yang berbeda, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan mengandalkan sistem ekonomi negara.

Pandangan Islam Terhadap Judi Online

Dalam ajaran Islam, judi atau maysir dilarang dengan tegas baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan kotor dan syaitan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Ayat ini jelas menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan haram, kotor, dan termasuk dalam tindakan syaitan. Dari perspektif Islam, judi adalah cara memperoleh harta tanpa usaha yang sah dan dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Prinsip Islam menekankan pentingnya mencari penghidupan yang halal melalui kerja keras, tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Judi online, meski dilakukan melalui platform digital, tetap dianggap sebagai maysir. Aktivitas ini memungkinkan individu untuk mendapatkan uang secara cepat meski penuh ketidakpastian dan risiko. Selain itu, adanya potensi kecanduan dalam judi online berisiko merusak moral seseorang, menghancurkan hubungan keluarga, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi pelakunya.

Selain dampak langsung pada pemain judi, dampak sosial dari judi online juga bisa meluas. Penyalahgunaan uang, kerusakan dalam hubungan keluarga, dan kejahatan ekonomi bisa muncul akibat kecanduan judi. Dalam Islam, kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian jelas bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pengaruh Judi Online Terhadap APBN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun