Mohon tunggu...
Aksara Suhendi
Aksara Suhendi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pembelajar Sejati

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jabatan Fungsional Dosen

17 September 2024   11:21 Diperbarui: 17 September 2024   13:11 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mendapatkan jabatan fungsional, seorang dosen harus mengajukan kenaikan pangkat dengan memenuhi syarat administrasi dan kelengkapan dokumen seperti karya ilmiah, riwayat pendidikan, dan pengalaman mengajar. Proses ini biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja oleh pihak kampus dan kementerian terkait.

Kesimpulan

Jabatan Fungsional Dosen adalah jenjang karier penting bagi dosen di perguruan tinggi. Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dosen dapat meraih berbagai manfaat baik dari segi pengakuan maupun peningkatan karier. Mengajukan jabatan fungsional membutuhkan dedikasi, kerja keras, dan pencapaian akademik yang konsisten.

Sumber:

https://globalpublikasiana.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun