Mohon tunggu...
Suhendi
Suhendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Bos Muda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian Nilai KUM dan Cara Mendapatkannya

3 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari Green Publisher, Nilai kum, singkatan dari "nilai kumulatif", adalah nilai yang digunakan untuk menilai dan mengakumulasi aktivitas akademik dan profesional, seperti penelitian, publikasi, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Di lingkungan akademik, terutama di Indonesia, nilai kum digunakan dalam berbagai konteks, seperti penilaian untuk kenaikan jabatan fungsional dosen, akreditasi, dan evaluasi kinerja.

 Nilai ini dihitung berdasarkan poin-poin yang diperoleh dari berbagai aktivitas yang diakui oleh institusi atau lembaga terkait.

 Cara Mendapatkan Nilai Kum

Untuk mendapatkan nilai kum, seseorang harus berpartisipasi dalam berbagai aktivitas akademik dan profesional yang sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah umum dan jenis aktivitas yang dapat menambah nilai kum:

1. Publikasi Ilmiah
- Jurnal Internasional: Publikasi di jurnal internasional bereputasi tinggi (misalnya yang terindeks di Scopus atau Web of Science) memberikan poin yang lebih tinggi.
- Jurnal Nasional: Publikasi di jurnal nasional terakreditasi juga memberikan poin, meskipun biasanya lebih rendah dibandingkan jurnal internasional.
- Prosiding Konferensi: Artikel yang dipresentasikan dan diterbitkan di prosiding konferensi internasional atau nasional juga memberikan nilai kum.

 2. Penelitian dan Pengembangan
- Hibah Penelitian: Mendapatkan dan menyelesaikan proyek penelitian yang didanai oleh lembaga nasional atau internasional.
- Hak Kekayaan Intelektual: Paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dihasilkan dari penelitian.

3. Pengajaran
- Beban Mengajar: Jam mengajar dan mata kuliah yang diampu setiap semester.
- Pengembangan Kurikulum: Berpartisipasi dalam pengembangan atau revisi kurikulum di institusi.

4. Pengabdian kepada Masyarakat
- Kegiatan Pengabdian: Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diakui oleh institusi.
- Program Kemitraan: Terlibat dalam program kemitraan atau kerja sama dengan lembaga lain untuk pengembangan masyarakat.

5. Kegiatan Profesional Lainnya
- Kepemimpinan Akademik: Menjabat posisi seperti kepala program studi, dekan, atau posisi administratif lainnya.
- Kegiatan Ilmiah: Mengorganisir atau berpartisipasi dalam seminar, workshop, atau konferensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun