Dilansir dari Ridwan Institute, dosen adalah ilmuwan dan pendidik profesional yang bertugas mengembangkan, mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang mendidik dan mengajar mahasiswa. Semua pengajar di perguruan tinggi disebut sebagai dosen.
Dosen harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memenuhi semua persyaratan lain yang ditetapkan oleh institusi pendidikan tinggi tempat mereka bekerja. Mereka juga wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diketahui dan dipahami oleh calon dosen di Indonesia:
1. Memenuhi Kualifikasi Akademik Dosen
  Untuk menjadi dosen di perguruan tinggi, seseorang harus memenuhi kualifikasi akademik yang dapat diperoleh dengan menyelesaikan studi lanjutan di perguruan tinggi berakreditasi resmi dan relevan dengan disiplin ilmu yang ingin dikejar.
2. Minimal Lulusan S2
  Syarat untuk menjadi dosen perguruan tinggi adalah memiliki pendidikan minimal magister (S2). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk mengajar program diploma atau sarjana adalah magister, dan untuk mengajar di program pascasarjana adalah doktor (S3). Sejak regulasi ini diberlakukan pada tahun 2014, hampir tidak ada lagi dosen di Indonesia yang hanya berpendidikan sarjana (S1). Kebijakan ini diadopsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
3. Memiliki Bidang Ilmu yang Linear
  Sebelum melanjutkan studi ke jenjang S2, penting memastikan bahwa jurusan yang dipilih konsisten dengan bidang studi sebelumnya. Persyaratan ini mencakup kesesuaian bidang keilmuan dari jenjang S1, S2, hingga S3.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
  Kondisi fisik yang prima dan bebas dari penyakit yang bisa menghalangi tugas sebagai dosen sangat penting. Sehat secara mental berarti memiliki kesehatan psikologis yang stabil. Biasanya, persyaratan ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau institusi kesehatan.
5. Bebas dari Tindak Pidana
  Dalam proses pendaftaran sebagai dosen, calon dosen sering diwajibkan menyertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan. Persyaratan ini bertujuan memastikan integritas dosen dan menjaga reputasi institusi pendidikan.
6. Memiliki Satu Artikel Jurnal
  Salah satu persyaratan menjadi dosen adalah memiliki setidaknya satu artikel yang diterbitkan di jurnal ilmiah. Publikasi dalam jurnal dapat memperkaya CV dan memudahkan seseorang mendapatkan posisi sebagai dosen.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, calon dosen dapat mempersiapkan diri untuk menjadi pendidik yang profesional dan berkompeten di perguruan tinggi.