Mohon tunggu...
suhatman pisang
suhatman pisang Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

pekerjaan jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kekerasan Terhadap Jurnalis Berakhir Kompromis : Menunggu Jurnalis Mati di Jambi

13 Agustus 2015   17:39 Diperbarui: 13 Agustus 2015   18:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Kekerasan Terhadap Jurnalis Berakhir Kompromis ( Maut Mengancam Jurnalis di Jambi ) 

Oleh : Suhatman Pisang

Kamis siang ( 13/08) AJI kota Jambi bersama puluhan jurnalis di Jambi mendatangi mapolda Jambi, menyampaikan pernyataan sikap yang isinya mengecam dan menyesalkan telah terjadinya tindakan menghalang- halangi kerja wartawan dan upaya paksa penyensoran serta intimidasi terhadap seorang Jurnalis harian Jambi Independen. 

Selebaran AJI kota Jambi yang saya terima menyebutkan kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Agustus 2015 lalu , saat itu seorang jurnalis bernama Rani dari harian Jambi Indenpenden  melintas di jalan guru muchtar Jambi, saat itu ia melihat ada keramaian, sebagai jurnalis ia pun mengabadikan kejadian itu, kejadiannya adalah penangkapan sejumlah warga yang sedang pesta narkoba.

Sebagai jurnalis Rani makin semangat mengabadikan kejadian itu, ia ditanyai oleh seorang oknum polisi, lalu Rani memperlihatkan identitasnya sebagai Jurnalis dari harian Jambi Independen. 

Oleh seorang oknum polisi yang berpakaian preman Rani dilarang mengambil gambar bahkan sang polisi itu meminta Rani menghapus foto - foto yang sudah diambilnya ,tidak itu saja polisi itu merampas kamera yang di pakainya.

Tidak sampai disitu Rani, dipaksa naik mobil bersama pemakai narkoba yang ditangkap, dalam perjalanan lagi - lagi Rani dipaksa untuk mengapus foto penangkapan itu, Rani menolak  dan polisi itu merampas kamera dan telpon genggam Rani. 

Dalam perjalanan oknum polisi lain mengancam akan membawa Rani ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi, setelah dibawa keliling sang jurnalis perempuan itu di turunkan di dekat gedung kosong di kawasan Kasang Jambi ( yang berjarak sekitar 10 km dari lokasi penangkapan semula ) 

Menurut saya banyak hal yang sudah memenuhi unsur pidana baik berdasarkan UU pokok Pers Maupun KUHP , setidaknya ada beberapa tindak pidana yang sudah dialami Rani sang Jurnalis perempuan itu antara lain : 

1. perampasan telpon genggam dan kamera 

2  Pemaksaan penghapusan hasil liputan ( foto ) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun