Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Seragam Sekolah yang Menuai Polemik

21 April 2024   17:36 Diperbarui: 21 April 2024   17:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

Regulasi Seragam Sekolah Yang Menuai Polemik

Di awal Tahuh 2024 dan sampai saat ini pemberitaan mengenai seragam sekolah masih menjadi pembicaraan di masyarakat baik dari kalangan pemerhati Pendidikan maupun orang tua didik dan sudah menjadi pembicaraan di ranah publik melalui media sosial dan media massa online. Media Online Kompas Com Edisi 14 April 2024 menurunkan berita dengan tajuk :menuai perdebatan, inilah aturan seragam sekolah yang benar menurut kemendikdud.

Tulisan ini akan mengulas terkait regulasi seragam sekolah yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 ditetapkan pada  tanggal 7 September 2022 ditandatangani oleh Nadiem Anwar makarim. Regulasi ini mencakup: 1. Ketentuan Umum; 2. Pakaian seragam sekolah; 3. Penggunaan dan pengadaan pakaian seragam sekolah; 4. Ketentuan penutup. Regulasi ini juga dilengkapi dengan lampiran Model dan Warna serta atribut pakaian seragam nasional dijelaskan secara detail dan disertai dengan contoh gambar atribut seragam nasioanal

Dalam ketentuan umum dijelaskan tentang: 1. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku sevara nasional; 2. Paiakan seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan peserta didik pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah; 3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang  dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu; Pada bagian pasal 9 disebutkan  Pakaian Adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri atas dua pakaian:  Pakaian Seragam Nasional dan  Pakaian Seragam Pramuka. Selaian dua pakaian tersebut sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenagnanya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Penggunaan pakaian seragam ditetapkan sebagai berikut:

  • Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
  • Pakaian seragam pramuka dan pakaian khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
  • Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu

Dengan adanya ketetapan seraragam sekoloah ini maka peratran seragam sekolah yang sebellumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Melihat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

  • Pemerintah Pusat dapat menganggarakan untuk penyediaan seragam nasional dan seragam pramuka
  • Pemerintah Daerah dapat menganggarkan untuk penyediaan pakaian adat dan baiknya ditetapkan bukan sebagai suatu kewajiban bagi peserta didik
  • Pihak sekolah dapat membuat inovasi dan terobosan untuk penyediaan seragam khas sekolah tanpa membebani orang tua peserta didik. Dan jika tidak memungkinkan pihak sekolah menetapkan seragam nasional juga sebagai seragam khas sekolah sehingga tidak membebani orang tua peserta didik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun