10 Pesan Opong Sumiati untuk JF Pustakawan
DR. Opong Sumiati, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional RI, pada hari ini 30 Maret 2024 mengakhir masa tugas dan pengabdiannya sebagai ASN di Perpustakaan Nasional. Beliau telah berkiprah di Perpustakaan Nasional RI selama 32 tahun. DR. Opong Sumiati juga berkiprah di Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia periode 2022-2025 sebagai Ketua II PP-IPI.
Sebelum memasuki masa purna baktinya, beliau bertugas sebagai pemimpin apel pagi Perpusnas pada Senin, 12 Februari 2024. Dalam apel pagi tersebut beliau menyampaikan amanahnya.
Opong Sumiati berpantun
Jambal roti serasa manis dan nikmat sekali
Dimakan bersama teman di taman bunga nasional
Jabatan fungsional semakin dinamis dan diminati
Mari kita bersama-sama mengembangkannya secara profesional
Berikut 10 pesan yang disampaiakan  kepada pustakawan di Perpusnas
- 1. Ketentuan pengelolaan dan penilian kinerja Jabatan Fungsional bidang Perpustakaan yang berlaku saat ini, sebagai implementasi dan tindaklanjut Peraturan Menpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- 2. Secara resmi pustakawan sebagai salah satu jabatan profesional pemerintah. Yakni, ketika terbitnya Keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan. Inilah momentum bersejarah masuknya profesi pustakawan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
- 3. Pada tahun 2022 Jabatan fungsional pustakawan membelah diri menjadi dua jenis jabatan fungsional. Â Hal ini, tertuang pada Permenpan Nomor 55 dan 56 Tahun 2022.Â
- 4. Jabatan Fungsional Pustakawan, Apabila dihitung sejak lahirnya, yaitu tahun 1988, sampai Desember 2022, berarti sudah sekitar 34 tahun, penilian kinerja pejabat fungsional Pustakawan menggunakan angka kredit yang diperoleh berasal dari pelaksanaan butir-butir kegiatan.
- 5. Dengan diberlakukannya konsep transformasi dan keseragaman format regulasi jabatan fungsional secara nasional. Sejak januari 2023 para pustakawan mau tidak mau harus beralih dan belajar perihal sistem dan mekanisme baru tentang pengelolaan dan penilian jabatan fungsional ASN yang didasarkan pada hasil konversi predikat kinerja.
- 6. Untuk perolehan angka kredit per-periode Desember 2022 yang didasarkan pada butir kegiatan, sebagai akumulasi hasil prestasi kerjanya, harus sudah dinilaikan dan dituangkan dalam PAK terintegrasi selambat-lambatnya akhir Desember 2023 lalu.
- 7. Sejak Januari 2023, kepada semua ASN, baik PNS maupun PPPK, mulai diberlakukan kewajiban untuk menyusun SKP, Â dengan menggunakan format sesuai ketentuan pada Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- 8. Sejak tahun 2023 semua jabatan fungsional ASN, termasuk pejabat fungsional Pustakawan dan Asisten Perpustakaan, perolehan angka kreditnya bukan lagi disandarkan pada pelaksanaan butir-butir kegiatan sesuai jenjang jabatannya yang tertera pada Permenpan-RB tentang jabatan fungsionalnya masing-masing. Akan tetapi, angka kredit diperoleh dari hasil konversi nilai predikat kinerja SKP yang bersangkutan. Nilai predikat diberikan oleh Pimpinan sebagai Pejabat Penilai Kinerja (atasan struktural langsung) masing-masing yang dilakukan secara periodik ataupun tahunan inilah yang dikonversikan ke dalam Angka Kredit.
- 9. Pengisian SKP dituangkan pada format terpasang dalam aplikasi: Â eKinerja BKN. Pada dasarnya, e-Kinerja BKN adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja PNS Indonesia
- 10. Melalui aplikasi tersebut, proses penerbitan PAK akan lebih cepat sesuai kebutuhan angka kredit yang diperlukan JF untuk kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan.Sebagai sebuah ekosistem digital yang komprehensif untuk manajemen kinerja PNS, penggunaan sistem tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H