MPP mempunyai tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan kemanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan.
Mekanisme Penyelenggaraan MPP
Mekanisme Penyelenggaraan MPP melalui tahapan sebagai berikut:
- Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri dalam hal ini usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi. Surat usulan disertai dengan Kajian urgensi pembentukan MPP
- Menteri melakukan verifikasi  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap
- Persetujuan Menteri disampaiakan kepada pemerintah daerah kabupate/kota sebagai pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan
- Pemerintah daerah menindaklanjuti surat persetujuan menteri dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan organisasi penyelenggara penyelenggara dalam MPP dengan pelengkap dokumen kesepakatan bersama , perjanjian kerja sama, sineri perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP
Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. Pelayanan langsung; b. Pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri dan atau/atau d. Pelayanan bergerak.
Pendanaan MPPÂ
Pendanaan MPP  dibebankan pada angaran pendapatan belanja daerah, organisasi penyelenggara dan sumber lain yang sah dan tidak mengingkat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H