Jawabnya IYA menjadi kebal hukum bila para penegak hukum tutup mata, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3).
Jawabnya TIDAK menjadi kebal hukum bila para penegak hukum menerapkan asas hukum
Lex superior derogat lex inferiori, yaitu
“Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan UU yang berada dibawahnya”
Lihat Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan dasar azas hukum Lex superior derogat lex inferiori tersebut, semua aparat penegak hukum yang ada di Republik Indonesia ini dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) dan selanjutnya ketentuan yang dipakai adalah UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
--2142020--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H