Mohon tunggu...
Suharyanto
Suharyanto Mohon Tunggu... Penulis - Belajar dan Bermanfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpu "Sakti" Nomor 1 Tahun 2020

21 April 2020   23:06 Diperbarui: 21 April 2020   23:12 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jawabnya IYA menjadi kebal hukum bila para penegak hukum tutup mata, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3).

Jawabnya TIDAK menjadi kebal hukum bila para penegak hukum menerapkan asas hukum
 Lex superior derogat lex inferiori, yaitu

“Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan UU yang berada dibawahnya”

Lihat Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan dasar azas hukum Lex superior derogat lex inferiori tersebut, semua aparat penegak hukum yang ada di Republik Indonesia ini dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) dan selanjutnya ketentuan yang dipakai adalah UUD 1945  Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

          --2142020--

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun