Mohon tunggu...
Suhartanti
Suhartanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Money

Metode Pembayaran dalam Transaksi Perdagangan Internasional

6 Juli 2021   18:15 Diperbarui: 6 Juli 2021   18:20 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdagangan Internasional merupakan perdagangan yang dilakukan penduduk suatu negara dengan negara lainnya atas kesepakatan yang dilakukan secara bersama. Kegiatan perdagangan Internasional (ekspor-impor) mempunyai peran penting dalam aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di suatu Negara. Pendapatan serta pengeluaran Negara akan berpengaruh pada kegiatan ekspor-impor ini. Sering kali ada yang bertanya mengenai bagaimana cara membayar atas barang yang telah diekspor dan impor tersebut, apakah menggunakan system transfer atau bagaimana? 

Di artikel ini mari kita bahas mengenai metode pembayaran yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi perdagangan Internasional adalah sebagai berikut : 

Pertama ada Letter of Credit (L/C), Letter of Credit (L/C) ini merupakan surat pemberitahuan kredit dalam bentuk perjanjian pembayaran dimana bank penerbit pada eksportir senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi syarat.  Adapun tata cara pembayarannya, Pertama Importir meminta kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C atas nama eksportir, setelah adanya surat izin impor bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir untuk pembukaan L/C atas nama importir tadi. Pembukaan dilakukan melalui koresponden bank di Luar Negeri. Bank di Luar negeri ini sebagai Advising  dan memberitahu eksportir tentang pembukaan L/C tersebut, kemudian Eksportir menerima L/C (beneficiary). Kedua, eksportir menyerahkan barang kepada Carrier, kemudian ekportir akan dapat bill of lading. Ketiga, ekportir menyerahkan bill of lading tersebut pada bank untuk mendapatkan pembayaran, kemudian bill of lading tersebut diberikan pada importir. Keempat, importir menyerahkan bill of lading tadi pada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yag dikirim eksportir. 

Kedua ada Advance Payment, cara pembayaran ini dikenal dengan pembayaran di muka, disini importir membayar terlebih dahulu pada eksportir  atas perintah transfer bank ke rekening eksportir sebelum barang dikirimkan. Ada beberapa variasi dalam advance payment ini, yakni : pembayaran dengan keseluruhan, disini importir membayar seluruh harga barang termasuk ongkos kirim, asuransi serta biaya yang ada dalam kontrak, untuk itu importir tidak harus membayar biaya tambahan lagi. Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer, payment, cek, wesel maupun melalui bank devisa. Setelah menerima pembayaran baik itu di muka maupun keseluruhan, maka eksportir berkewajiban mengirimkan barang tersebut. 

Ketiga Open Account, metode pembayaran ini dengan cara eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu, kemudian setelah ada perintah untuk membayar maka importir harus membayarnya dengan transfer bank ke rekening eksportir. Pembayaran ini sangat menguntungkan bagi importir karena importir dapat melihat barangnya terlebih dahulu yang dikirim eksportir kemudian baru membayarnya. Dengan ini importir memiliki kelonggaran waktu untuk membayar. 

Keempat Consignment (Konsinyasi), metode ini dilakukan dengan importir melakukan pembayaran pada eksportir, bisa dengan open account tetapi setelah barang berhasil terjual pada pihak ketiga. Dengan ini eksportir akan mengirim barang ke importir tetapi kepemilikan barang tetap berada pada eksportir. Cara pembayaran ini sangat berisiko pada eksportir dan cenderung mengundang terjadinya wanprestasi karena keaadaan sulit terpantau dan bisa saja importir tidak membayar pada eksportir. 

Dan yang terakhr ada Collectionn (Inkaso), metode ini dengan cara penjual mengirimkan barang terlebih dahulu kepada pembeli kemudian penagihan pembayaran menggunakan dokumen melalui jasa bank. Ada dua jenis Inkaso yang pertama Collection D/P (Document against Payment) disini dokumen diserahkan ke pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran barang yang telah tercantum di dokumen atas pengiriman barang. Yang kedua Collection D/A (Document against Acceptance) disini dokumen diserahkan pada pembeli setelah pembeli melakukan aksep draf yang dilampirkan di dalam dokumen tersebut, kemudian pembeli melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo yang ada dalam draft yang telah diaksep. 

Itulah beberapa cara pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional, apakah kawan-kawan ingin mencobanya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun