Mohon tunggu...
Coretan Bung Anto
Coretan Bung Anto Mohon Tunggu... Administrasi - Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

"Manusia yang ingin terus belajar dan memberi manfaat terhadap lingkungan sekitar."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Tahun Kepemimpinan, Kerja Ikhlas atau Kerja Terbatas?

9 Maret 2023   08:55 Diperbarui: 9 Maret 2023   08:57 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Prestasi dan Capaian Program Tiga Tahun Kepemimpinan (Foto: Instagram @kabupaten.sampang).

30 Januari 2022, Kabupaten Sampang memasuki 3 tahun kepemimpinan, pada peringatan kali ini mengusung tema "Kerja Ikhlas Membangun Sampang Hebat Bermartabat". Di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Kabupaten Sampang tercatat memiliki 14 prestasi dan capaian program.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemerintah Kabupaten Sampang, prestasi, capaian dan program, antara lain : Pemberian Insentif Guru Ngaji dan Marbot, Santunan 500 Anak Yatim Setiap Bulan, Revitalisasi Berbagai Taman, Penghargaan WTP 3 Kali Berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI, Penghargaan Kabupaten Bebas ODF, Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Pratama.

Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa, Betonisasi Jalan Sepanjang 55,235 Kilometer, Pemberian Beasiswa Sahabat, Ambulance Boat untuk Masyarakat Pulau Mandangin, Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2021, Penghargaan Nomor Induk Koperasi se-Jawa Timur, Turut Serta Penanganan Konflik Syiah di Sampang, dan Penghargaan Jatim Covid-19 Heroes Kategori Kumulatif Terkonfirmasi Terendah.

Selain banjir air, ternyata Kabupaten Sampang juga banjir penghargaan, prestasi, dan capaian program. Terbaru, masih melalui akun resmi Instagram Pemerintah Kabupaten Sampang, banyak suara-suara netizen yang hampir secara keseluruhan mengatakan puas dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang yang sekarang, meskipun komentar pesimis seperti ini: "jalan-jalan daerah perdesaan juga banyak yang rusak parah" tidak dipublikasikan.

Mengenai penghargaan, publik jangan mudah tergiur, bisa dilihat daerah lain yang juga kaya prestasi, sebut saja Kota Bekasi, Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelum dua daerah ini pemimpinnya tersandung KPK, tiada hentinya prestasi dan penghargaan terus mengalir, meskipun pada akhirnya keduanya diseret oleh KPK. Fakta ini membuktikan bahwa segudang prestasi tidak menjamin seorang kepala daerah betul-betul terjaga integritas dan sikap anti korupsinya.

Pertanyaannya, apa iya deretan penghargaan itu disebut "Kerja Ikhlas"? Atau hanya sekadar "Kerja Terbatas" karena kinerjanya berorientasi pada penghargaan saja, sedangkan deretan penghargaan yang diraih tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apa saja penghargaan yang masih sangsi dan membuat masyarakat bertanya-tanya? Berikut ulasannya.

Pertama, Kabupaten Bebas ODF yang datang dari Gubernur Jawa Timur. ODF adalah Open Defecation Free atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan, penghargaan tersebut diberikan ke Pemerintah Kabupaten Sampang karena 180 desa dan kelurahan bebas ODF. Namun faktanya, terutama di pelosok desa, masih banyak temuan empiris masyarakat yang masih buang air besar (BAB) sembarangan.

Kedua, Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Mengutip laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang dirilis oleh Jawa Pos pada 23 Desember 2020, Kabupaten Sampang masuk dalam daftar 3 kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki catatan kasus pelanggaran terhadap hak anak setelah Surabaya dan Sidoarjo.

Selama dua tahun terakhir, petajatim.co juga mencatat sebanyak 93 kasus kekerasan yang dilaporkan. Detailnya, tahun 2020 62 kasus, dan tahun 2021 sejumlah 31 kasus. Masih di era yang sama, pada bulan Januari-Juli 2019, kabarmadura.id merilis kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan yang terdata di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Sampang sebanyak 26 kasus.

Menariknya, di saat wartawan kabarmadura.id mengonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) PPPA DKBPPPA Sampang Masruhah mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi, ketersediaan fasilitas ramah anak di Sampang juga minim, sehingga sulit mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Ucapnya. Meski akhirnya pada tahun 2021 Kabupaten Sampang dinobatkan menjadi Kabupaten Layak Anak.

Ketiga, Percepatan Pembangunan Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 303 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa didasarkan pada hasil penilaian Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

Kabupaten Sampang bebas dari Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal, 162 Desa Berkembang dan 18 Desa Maju di 6 kecamatan. Kecamatan Banyuates 3 desa (Banyuates, Batioh, dan Jatra Timur), Kecamatan Kedungdung 3 desa (Gunungeleh, Bajrasoka, dan Moktesareh), Kecamatan Omben 2 desa (Karanggayam dan Madulang), Kecamatan Pangarengan 1 desa (Pangarengan), Kecamatan Sokobanah 8 desa (Bira Tengah, Bira Timur, Sokobanah Daya, Sokobanah Laok, Sokobanah Tengah, Tamberu Laok, Tamberu Timur, dan Tobai Barat) dan Kecamatan Torjun 1 desa (Torjun).

Delapan kecamatan masih menyandang status Desa Berkembang, diantaranya: Kecamatan Sampang, Tambelangan, Sreseh, Robatal, Ketapang, Karangpenang, Jrengik, dan Camplong. 18 Desa yang memiliki predikat maju di atas perlu dipertanyakan, apa yang dijadikan penilaian, sedangkan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan masih jauh dari kata layak dan memang tidak pantas memperoleh predikat Desa Maju.

Dan yang paling memperihatinkan, desa yang ada di Kecamatan Sampang dengan kompaknya menyandang predikat Desa Berkembang, disusul lagi kecamatan yang dekat dengan pusat kota seperti Camplong dan Jrengik juga tidak ada satu pun mendapatkan status Desa Maju. Perlu digarisbawahi, bahwa suatu daerah bebas dari Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal bukan jaminan bahwa daerah itu maju, karena penilaiannya banyak yang tidak sesuai.

Keempat, Betonisasi Jalan yang belum merata dan menyentuh jalan di perdesaan yang dianggap menjadi akses utama masyarakat. Kelima, pemberian Beasiswa Sahabat yang masih terbatas dan penerimanya belum menyasar calon mahasiswa atau mahasiswa yang sangat membutuhkan berdasarkan tracking yang dilakukan.

Keenam, Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2021. Inovasi pelayanan publik juga perlu dipertanyakan, karena inovasi pelayanan publik berkaitan dengan pemerintahan yang baik (good governance) berupa meningkatnya kualitas pelayanan publik maupun partisipasi (keterlibatan) masyarakat dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian debirokratisasi (pelayanan lamban dan rumit berubah menjadi cepat dan praktis), privatisasi (peralihan kepemilikan suatu barang dan jasa dari pemerintah untuk kepentingan publik, serta desentralisasi (penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan publik yang tak lagi berpusat di kabupaten, namun bisa dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.

Itulah enam penghargaan, prestasi, dan capaian program yang masih menimbulkan pertanyaan dan kesangsian dari masyarakat, untuk sisanya merupakan kewajiban dan hasil kerja-kerja dari pemerintah (Bupati, Wakil Bupati, dan OPD terkait) serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan peringatan Tiga Tahun Kepemimpinan yang bertajuk "Kerja Ikhlas", semoga saja tidak menjadi "Kerja Terbatas". Ke depannya, kinerja pemerintah harus terus berbenah, tak berpuas diri oleh penghargaan yang membuat jiwa pimpinan menjadi lengah, wujudkan perubahan lebih jauh lagi untuk bisa melangkah, agar kemajuan tak lagi menjadi berat sebelah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun