Menanggapi Kasus Alfi Damayanti atau AD (24) seorang karyawati Cikarang terkait perlakuan tak menyenangkan yang dilakukan oknum atasannya , Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Peraturan tersebut bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.
Beberapa waktu lalu, di dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia. Praktik 'staycation' demi perpanjang kontrak ini terjadi di perusahaan wilayah Cikarang, Bekasi . Sang atasan itu kerap menghubungi dan mendekati melalui aplikasi perpesanan.
Modusnya  mulai dari mengajak makan berdua bahkan sampai mengirim pesan gambar hotel . Jika tak mau meladeni keinginannya, AD diancam tak akan mendapat perpanjangan kontrak kerja.
Pelecehan seksual di tempat kerja mengacu pada perilaku yang tidak diinginkan dan tidak pantas dengan konten seksual yang dilakukan terhadap seseorang di lingkungan kerja. Pelecehan seksual adalah masalah serius yang memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu yang menjadi korban dan juga pada lingkungan kerja secara keseluruhan.
Ada beberapa alasan mengapa pelecehan seksual terjadi di tempat kerja:
Ketidaksetaraan kekuasaan: Pelecehan seksual sering terjadi dalam konteks ketidaksetaraan kekuasaan di tempat kerja, di mana pelaku memiliki posisi yang lebih tinggi atau memiliki pengaruh yang signifikan terhadap korban. Pelaku sering menggunakan kekuasaan mereka untuk memanipulasi, mengintimidasi, atau memaksa korban agar tunduk pada perilaku yang tidak pantas.
Norma sosial yang merugikan: Dalam beberapa lingkungan kerja, norma sosial yang merugikan atau perilaku yang tidak pantas terkait dengan seksualitas masih ada. Pandangan yang keliru tentang gender, peran gender, dan stereotip seksual dapat menyebabkan orang-orang menganggap perilaku pelecehan seksual sebagai sesuatu yang wajar atau tidak serius.
Kurangnya kesadaran dan pelatihan: Beberapa organisasi mungkin tidak memiliki kebijakan yang jelas terkait pelecehan seksual atau gagal memberikan pelatihan yang memadai kepada karyawan mereka. Kurangnya kesadaran tentang apa yang merupakan pelecehan seksual dan dampaknya dapat menyebabkan situasi di mana pelaku tidak menyadari bahwa perilaku mereka tidak pantas.
Ketakutan kehilangan pekerjaan atau pembalasan: Korban pelecehan seksual sering kali menghadapi ketakutan kehilangan pekerjaan, reputasi yang rusak, atau pembalasan dari pelaku. Hal ini dapat mencegah korban untuk melaporkan pelecehan atau mencari bantuan.
Dampak pelecehan seksual di tempat kerja dapat meliputi stres, kecemasan, gangguan tidur, depresi, penurunan produktivitas, dan pengurangan rasa aman di tempat kerja. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi pelecehan seksual dengan serius dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari pelecehan. Karenanya semua pihak harus memiliki kebijakan yang jelas terkait pelecehan seksual, menyediakan pelatihan kepada karyawan, serta menciptakan saluran komunikasi yang aman dan terbuka untuk melaporkan insiden pelecehan.
Mencegah pelecehan seksual di tempat kerja adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, karenanya dengan di keluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja ini patut di apresiasi dan di dukung dengan aksi nyata dengan kebijakan tertulis lainnya yang melarang pelecehan seksual dan menyatakan konsekuensi yang akan diberikan kepada pelaku. Kebijakan ini harus jelas, mudah diakses, dan dipahami oleh seluruh karyawan.