Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Obstraction of Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia

8 Oktober 2018   17:51 Diperbarui: 15 Oktober 2018   17:30 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.

Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pasca Sarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten

Pakar Otonomi Khusus Desk Papua Kemenkopolhukam RI

Prolog

Setidaknya sudah ada dua advokat Indonesia yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ("KPK") dengan dakwaan delik Obstraction Of Justice sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Tipikor No.31 tahun 1999 dan Pasal 221 ayat (1) KUHP yang secara tektual berbunyi sebagai berikut :

Pasal 21 UU Tipikor No. 31 tahun 1999

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dana tau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)."

Pasal 221 ayat (1) KUHP

"Barang siapa dengan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Komentar

Komentar atas Pasal 21 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.

Pasal tersebut hemat saya terkait dengan locus delicti bersifat khusus artinya terhadap peristiwa pidananya tempat kejadian perkaranya secara absulud terjadi dalam sidang pengadilan, tidak diluar pengadilan sehingga perbuatan dalam kategori Obstraction Of Justice itu penyelesaiannya idealnya melalui mekanisme Contempt of Court dan pelakunya secara khusus adalah penegak hukum yang terlibat dalam suatu persidangan (Jaksa-Polisi-Advokat) tidak termasuk Hakim yang bertindak menyidangkan suatu perkara.

Komentar atas Pasal 221 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun