Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaringan Organisasi Papua Merdeka Tunjuk Kuasa Hukum Bermarkas di New York

13 September 2018   15:57 Diperbarui: 13 September 2018   21:26 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah jangan terjebak siqma berpikir salah
Saya sangat khawatir jangan-jangan dengan gencarnya pendekatan pemerintah ke negara-negara Pasifik Selatan pemerintah sudah memiliki persepsi yang salah terjebak dengan kerangka pemikiran, bahwa Papua nantinya akan diselesaikan dengan cara referendum di bawah naungan PBB sehingga pemerintah mulai melakukan pendekatan-pendekatan dengan negara-negara lain dalam rangka antisipasi dukungan suara di sidang umum PBB untuk menentukan agenda referendum untuk Papua di PBB.

Indonesia sebaiknya gencar melakukan sosialisasi hukum ditingkat Internasional melalui jalur-lalur diplomasi di PBB sehingga dapat mempengaruhi PBB untuk tidak mengagendakan permasalahan Papua di PBB dalam kerangka referendum untuk menentukan pilihan merdeka atau tetap dalam wilayah NKRI.

Namun demikian jika pemerintah lemah dalam melakukan diplomasi maka peluang OPM untuk berjuang mengagendakan persoalan Papua di PBB kemungkinan bukan sesuatu yang mustahil, apalagi jika di dalam negeri terdapat keadaan atau situasi politik yang tidak stabil.

Jika asumsi tersebut benar pemerintah lemah dalam melakukan diplomasi ditingkat Internasional maka pemerintah nantinya dapat dimungkinkan menandatangani persetujuan internasional dibawah naungan PBB seperti halnya kejadian di wilayah EX-NKRI Timor Timur. Dimana pemerintah pada saat itu awalnya menandatangani New York Agreement antara Indonesia-Portugal dan PBB.

Dengan payung hukum tersebut akhirnya dilaksanakan Referendum dalam rangka memutuskan apakah rakyat Timor Timur memilih merdeka atau bergabung dengan NKRI, akhirnya pro kemerdekaan menang dengan angka 70% lebih memilih merdeka.

Tanpa mengurangi rasa kepercayaan kepada pemerintah sebaiknya seluruh elemen rakyat Indonesia sebaiknya mulai detik ini sudah harus mengawal kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah Papua. Pemerintah haruslah dijaga jangan sampai pemerintah RI lemah dalam melakukan diplomasi internasional sehingga Papua naksibnya akan seperti propinsi Timor Timur lepas dari pangkuan ibu pertiwi.

Penguasa-penguasa dari suatu pemerintahan yang lemah biasanya mudah dihasut dan digoda dengan harta sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak disadari telah merusak dan menghancurkan keberadaan suatu wilayah negara.Model pemerintahan yang ditentukan oleh multi partai sangat rawan atas terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan mengatas namakan demokrasi melalui kebijakan legislasi nasional.

Satu-satunya cara elemen-elemen masyarakat baik perorangan maupun organisasi masyarakat baik yang bersifat keagamaan maupun yang bersifat umum bersama-sama elemen TNI-POLRI segera mebuat langkah-langkah strategis yang bersifat permanen dengan satu tekad dan tujuan mempertahankan keberadaan Papua dalam wilayah NKRI.

Jika tidak dimulai dilakukan pengawalan sangat dikawatirkan bargaining pemerintah secara internasional lemah mengingat rawannya cara bertindak dan berpikir penguasa yang bersifat politisasi terutama model/sistem politik multi partai seperti saat ini.

Langkanya penguasa yang memiliki karakter negarawan baik ditataran eksekutif-legislatif-yudikatif memerlukan kesiap siagaan elemen-elemen masyarakat secara terorganisir-masif dalam rangka melakukan pencegahan (preventif) menanggulangi hilangnya suatu wilayah NKRI.

Langkah maju OPM dalam skala internasional
OPM mengetahui benar bahwa masalah Papua adalah menyangkut masalah hukum oleh karena itu dalam langkahnya OPM menunjuk kuasa hukum yang berasal dari USA. Berdasarkan penelusuran kami (https://www.kricom.id 19.1.2018) jaringan gerakan Papua Merdeka yang ada diluar negeri telah menggunakan Jasa Konsulstan Hukum Asing (Pengacara) dalam memperjuangkan kepentingan Politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun