Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peluang Hukum Peninjauan Kembali bagi Warga Binaan Pidana Terorisme BNPT

7 September 2018   17:01 Diperbarui: 7 September 2018   17:31 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila para narapidana terorisme, dapat disadarkan secara lahir dan batin, melalui upaya-upaya pembinaan oleh BNPT, maka upaya-upaya hukum, sebagaimana dimaksut, dapat disosialisasikan, sampai pada implimentasi.

4. Para Napi tindak pidana terorisme, dapat direkomendasikan, untuk menunjuk kuasa hukum, guna memperjuangkan, hak-hak dirinya dalam rangka, mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI. Permohonan PK dapat diajukan dengan alasan antara lain : (a). Adanya novum / bukti baru terkait dengan hal-hal ( bukti materiil/formil ), yang dapat meringankan, (b).Terdapat kekeliruan nyata dari hakim ( hakim tidak cermat / teledor / salah ), dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Terdakwa.

5. Para Napi tindak pidana terorisme, sebelum mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI, idealnya sebelumnya mendapatkan terlebih dahulu " Legal Opini " , dari kantor hukum, sehingga dari awal, dapat diketauhi, potensi / peluang secara hukum, atas upaya PK yang akan dimohonkan ke Mahkamah Agung RI.

Penutup
Peluang (opportunity), tersebut dikaitkan dengan peran dan fungsi pembinaan, memiliki arti tersendiri bagi WBP. Artinya peluang-peluang tersebut, secara nyata, memang merupakan kebutuhan, yang sangat didambakan, sebagai bagian yang terpenting, dalam rangka perjuangan, melalui saluran hukum, yang secara resmi / sah, memang dimungkinkan, oleh hukum positif yang berlaku.

BNPT, selaku institusi pembina bagi WBP, dapat juga memberikan informasi, sosialisasi mengenai adanya, bantuan hukum Cuma-Cuma, dari negara. UU LBH telah menentukan, bagi WNI, yang tidak memiliki kemampuan, untuk membiayai biaya perkara, dapat menunjuk kuasa hukumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika WBP misalnya, akan melakukan upaya hukum, baik Peninjauan Kembali (PK), maupun Grasi, tidak ada alasan, karena tidak memiliki biaya, kemudian upaya hukum tidak dilakukan.

Pusat Deradikalisasi BNPT, dalam upaya penyadaran WBP, melalui pembinaan yang intensif, dapat secara luas melakukan, hal-hal yang positif, yang kesemuanya itu, pada akhirnya, akan menyadarkan WBP bahwa Negara, ternyata peduli, dengan mereka-mereka itu, yang kadang oleh sementara orang, dianggap sebagai sampah masyarakat, dan termarginalkan.

Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Akademisi Hukum Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten

Artikel Lainnya : OpiniHardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun