Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengamanan Wilayah Udara Papua Lemah

3 September 2018   15:04 Diperbarui: 3 September 2018   15:27 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
defense-studies.blogspot.com

Prolog
Jika kita amati secara geografis wilayah Papua itu berbatasan langsung dengan negara-negara lain antara lain berbatasan dengan Australia,Filipina,Papua Nugini, Vanuatu,Solomon. Secara umum dapat didiskripsikan sebagai hipotetis bahwa negara-negara yang letaknya dikawasan pasifik tersebut kebanyakan dapat kita pahami selama ini kurang bersahabat dengan negara Indonesia.

Apakah hipotitis tersebut secara akademika benar masih memerlukan penelitian yang seksama berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan yang hendak digunakan dalam memotret kebenaran akan hipotetis tersebut.

Namun demikian jika hipotesa tersebut benar maka Indonesia sebagai negara yang berdaulat atas negaranya wajib untuk senantiasa waspada secara intensif menjaga wilayah Papua dari berbagai pendekatan satu diantaranya perlunya pengawasan wilayah Papua melalui pengawasan udara.

Sebagai gambaran umum mengenai keadaan kurang bersahabatnya negara-negara dikawasan Pasifik dengan Indonesia atau Ikut campurnya negara-negara dikawasan Pasifik atas kedaulatan Indonesia, dapat kita saksikan melalui pemberitaan yang luas, misalnya dalam sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa ("PBB") tahun lalu 2016 negara Vanua dan negara Kepulauan Solomon, mengecam Indonesia karena dinilai melakukan pelanggaran di Papua.

Bahkan kedua negara tersebut tidak jarang mengungkapkan dukungan terhadap kemerdekaan Papua dari Indonesia. Australia hubungannya dengan Indonesia bersifat musiman, kadang bersahabat dan kadang tidak bersahabat. Dalam peristiwa lepasnya Timor Timur dari wilayah Indonesia, bahkan Australia sangat mendukung bahkan cenderung bertindak sebagai sponsor untuk memerdekakan Timor Timur.

Sementara diawal-awal tahun 1974 Australia sangat mendukung Timor Timur berintegrasi kewilayah Indonesia bahkan USA juga sangat mendukung masuknya wilayah Timor Timur ke Indonesia, meskipun pada akhirnya dukungan tersebut berubah menjadi sebaliknya.

Melihat kenyataan historika seperti itu harus diwaspadai dan diantisipasi jangan sampai Australia dan USA bertindak sebagai sponsor untuk memerdekakan Papua keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ("NKRI").

Terkai dengan adanya hipotetis sebagaimana tergambarkan dalam pemikiran sebagaimana tersebut diatas, maka Indonesia sejak dari dini wajib meningkatkan kewaspadaan secara nasional terutama dalam kaitannya dengan pengawasan wilayah udara Papua yang secara siqnifikan harus benar-benar secara proporsional dilaksanakan demi menjaga kemungkinan-kemungkinan terkait dengan infiltrasi dari berbagai bentuknya sebagai cara atau modus dalam kerangka penguatan membantu gerakan Papua merdeka.

Mengapa wilayah udara menjadi sangat penting hal tersebut disebabkan wilayah papua adalah wilayah hutan belantara yang belum memiliki infrastruktur secara memadahi dalam kaitannya dengan hubungan darat sehingga transportasi udara menjadi handalan yang dominan.

Aktual Faktual Kondisi Papua
Secara aktual dan faktual pada saat ini tercatat terdapat 302 (tiga ratus dua) lapangan terbang dan bandara di wilayah Papua yang beroperasi secara aktif.Secara logika dalam rangka melakukan kontrol atas 302 bandara yang ada di Papua diperlukan 3000 (tiga ribu personil), atau kira-kira lima sampai enam batalion (baca, analisa Panglima Komando sektor Pertahanan Udara Nasional IV Marsma TNI Jorry Koloay, Viva Newstaiment 17.7.18). 

Ternyata keadaan tersebut belum  tersentuh oleh kebijakan pemerintah pusat, sehingga akibatnya banyak sekali penerbangan asing yang dengan sengaja masuk kewilayah udara Papua, tentu penerbangan tersebut setidak-tidaknya besar kemungkinan bertujuan memata-matai kondisi Papua.

Perbuatan berupa tindakan memata-matai wilayah negara lain yang dilakukan oleh pihak asing, adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Tentara Nasional Indonesia ("TNI") melalui Angkatan Udara ("AU") dapat bertindak memperingatkan setiap pesawat udara yang masuk tanpa izin.Bahkan berhak memaksa pesawat terbang asing untuk keluar dari wilayah udara Papua.

Jika sudah diperingatkan dan diperintahkan untuk keluar dari wilayah udara masih membangkang dan melawan, maka aparat TNI dapat memberikan sanksi misalnya dalam bentuk menembak serta menghancurkan pesawat asing tersebut.

Mudahnya pesawat asing melintasi wilayah Papua sudah jelas tergambar, sebagai akibat lemahnya kebijakan pemerintah pusat, mengingat minimalnya sarana prasarana dan personil pengawas lalu lintas penerbangan. Pengamatan dan pengintaian serta foto udara yang tentu saja dilakukan oleh asing akan sangat mengganggu kedaulatan negara.

Kelompok-kelompok separatis yang mungkin masih bergerak aktif diwilayah Papua, akan sangat diuntungkan dengan adanya kelemahan kebijakan pemerintah pusat, karena lamban dalam membangun sarana dan prasarana, terkait dengan kontrol pengawasan wilayah udara Papua.

Solusi
Membangun sarana dan prasarana, serta peningkatan personil pengawas udara oleh TNI di Papua, tidak identik dengan pendekatan militeristik oleh suatu negara. Hal tersebut justru dalam rangka mewujudkan citra negara yang akan melindungi, dan mengayomi serta mengamankan masyarakat (warga negara Indonesia dan warga negara asing), dari gangguan-gangguan yang bernuansa kejahatan dari berbagai perspektif.

Bayangkan jika ada orang asing datang ke Indonesia, sampai bandara penjaga keamanan baik personil dari TNI/POLRI tidak nampak mewarnai, hal tersebut sudah tidak menenangkan hati orang-orang (baca, turis,dll) yang datang di Indonesia.

Sudah saatnya kehadiran personil TNI/POLRI diperbanyak sesuai dengan standarisasi-proporsional yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang sebagai bagian dari suatu kebijakan pemerintah pusat. Kehadiran personil TNI/POLRI idealnya dapat mewarnai bandara-bandara diseluruh wilayah Indonesia, khususnya di papua dirombak, dibangun dengan pendekatan yang ramah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tentara yang ramah, Polisi yang ramah dalam menjalankan tugas pengamanan di bandara udara adalah bagian dari mewujudkan citra Indonesia, sebagai negara yang ber Idiologi Pancasila. Tentara, Polisi yang tidak bersikap ramah yang dipertontonkan di bandara, dalam kwalifikasi bandara apapun baik bandara berskala internasional atau lokal akan mencoreng citra dari suatu negara.

Artikel lainnya : Opini Hardi

DR Suhardi Somomoeljono

Praktisi/Akademisi,Dosen Pascasarjana Matla'ul Anwar Banten
Pakar Desk Otsus Tanah Papua Kemenkopolhukam RI
Narasumber Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun