Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengamanan Wilayah Udara Papua Lemah

3 September 2018   15:04 Diperbarui: 3 September 2018   15:27 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
defense-studies.blogspot.com

Ternyata keadaan tersebut belum  tersentuh oleh kebijakan pemerintah pusat, sehingga akibatnya banyak sekali penerbangan asing yang dengan sengaja masuk kewilayah udara Papua, tentu penerbangan tersebut setidak-tidaknya besar kemungkinan bertujuan memata-matai kondisi Papua.

Perbuatan berupa tindakan memata-matai wilayah negara lain yang dilakukan oleh pihak asing, adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Tentara Nasional Indonesia ("TNI") melalui Angkatan Udara ("AU") dapat bertindak memperingatkan setiap pesawat udara yang masuk tanpa izin.Bahkan berhak memaksa pesawat terbang asing untuk keluar dari wilayah udara Papua.

Jika sudah diperingatkan dan diperintahkan untuk keluar dari wilayah udara masih membangkang dan melawan, maka aparat TNI dapat memberikan sanksi misalnya dalam bentuk menembak serta menghancurkan pesawat asing tersebut.

Mudahnya pesawat asing melintasi wilayah Papua sudah jelas tergambar, sebagai akibat lemahnya kebijakan pemerintah pusat, mengingat minimalnya sarana prasarana dan personil pengawas lalu lintas penerbangan. Pengamatan dan pengintaian serta foto udara yang tentu saja dilakukan oleh asing akan sangat mengganggu kedaulatan negara.

Kelompok-kelompok separatis yang mungkin masih bergerak aktif diwilayah Papua, akan sangat diuntungkan dengan adanya kelemahan kebijakan pemerintah pusat, karena lamban dalam membangun sarana dan prasarana, terkait dengan kontrol pengawasan wilayah udara Papua.

Solusi
Membangun sarana dan prasarana, serta peningkatan personil pengawas udara oleh TNI di Papua, tidak identik dengan pendekatan militeristik oleh suatu negara. Hal tersebut justru dalam rangka mewujudkan citra negara yang akan melindungi, dan mengayomi serta mengamankan masyarakat (warga negara Indonesia dan warga negara asing), dari gangguan-gangguan yang bernuansa kejahatan dari berbagai perspektif.

Bayangkan jika ada orang asing datang ke Indonesia, sampai bandara penjaga keamanan baik personil dari TNI/POLRI tidak nampak mewarnai, hal tersebut sudah tidak menenangkan hati orang-orang (baca, turis,dll) yang datang di Indonesia.

Sudah saatnya kehadiran personil TNI/POLRI diperbanyak sesuai dengan standarisasi-proporsional yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang sebagai bagian dari suatu kebijakan pemerintah pusat. Kehadiran personil TNI/POLRI idealnya dapat mewarnai bandara-bandara diseluruh wilayah Indonesia, khususnya di papua dirombak, dibangun dengan pendekatan yang ramah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tentara yang ramah, Polisi yang ramah dalam menjalankan tugas pengamanan di bandara udara adalah bagian dari mewujudkan citra Indonesia, sebagai negara yang ber Idiologi Pancasila. Tentara, Polisi yang tidak bersikap ramah yang dipertontonkan di bandara, dalam kwalifikasi bandara apapun baik bandara berskala internasional atau lokal akan mencoreng citra dari suatu negara.

Artikel lainnya : Opini Hardi

DR Suhardi Somomoeljono

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun