Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Bisnis Kementerian KUKM LPDB-KUMKM dalam Proses Pengamanan Pinjaman/Pembiayaan

3 September 2018   13:47 Diperbarui: 3 September 2018   14:32 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemampuan kerja (tentang peralatan).

  1. Kesimpulan atas pengertian kinerja berdasarkan kreteria yang telah dirumuskan oleh KBBI dapat disimpulkan sebagai berikut : " Kinerja adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan produktifitas ".
  2. Jika SOP yang telah dirumuskan oleh Peraturan Direksi LPDB telah menggariskan dengan jelas bahwa seorang Direktur Bisnis bertanggungjawab terhadap kinerja staf , dalam implimentasi in concreto tugas sehari-hari seorang Direktur Bisnis dapat disimpulkan sebagai berikut : " Direktur Bisnis berkewajiban menjalankan tugas melakukan pembinaan yang berkaitan dengan produktifitas dan prestasi staf, seperti misalnya terhadap penganggaran untuk kegiatan, penyediaan saranan dan prasarana kerja, pencapaian target, kenaikan jenjang karir, pelatihan SDM dan pembinaan disiplin pegawai ".
  3. Mendasarkan pada SOP yang telah dirumuskan oleh Peraturan Direksi LPDB tersebut secara hukum dapat disimpulkan sebagai berikut : "Seorang Direktur bisnis dilarang melakukan tindakan  atau perbuatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan substansi seleksi calon debitur dan analisis kelayakanya ".
  4. Hubungan hukum antara seorang Direktur Bisnis dengan aparat yang ada distruktur bawahannya dalam kaitannya dengan hubungan kerja tidak terdapat dan / atau tidak ada hubungan kerja yang bersifat komando (chain of comaand ). Dengan demikian berdasarkan SOP Peraturan Direksi LPDB, Direktur Bisnis sebagaimana disebutkan dalam uraian jabatan tersebut adalah salah satunya dengan dengan kepala divisi di lingkunganya misalnya, tidak ada hubungan keja dengan kepala bagian atau bahkan staf bisnis, dalam pengertian yang lebih nyata atau kongkrit dapat disimpulkan sebagai berikut : " tidak ada garis komando dari direktur bisnis utuk langsung memberikan arahan, berkoordinasi dan berkerja bersama dengan kepala bagian dan staff khususnya berkaitan dengan seleksi dan analisa kelayakan permohonan calon debitur ".
  5. SOP yang telah dirumuskan dalam Peraturan Direksi LPDB sudah sangat jelas, tegas dan terang tanpa diperlukan tafsir. Misalnya Untuk pekerjaan yang menyangkut analisa kelayakan permohonan disebutkan dalam Peraturan direksi tersebut adalah menjadi tangung jawab dari Kepala Divisi Bisnis. SOP seperti disebutkan dalam uraian jabatan Kepala Divisi Bisnis di dalam rincian tugas butir D atau nomor 4 (empat) sebagaimana tersebut diatas telah ditegaskan sebagai pedoman bersama dalam menjalankan tugas masing-masing.Dalam SOP telah ditegaskan dengan jelas sebagai berikut : "kepala Divisi Bisnis menganalisa permohonan pinjaman/pembiayaan dari pemohon pinjaman/pembiayaan dan menyusun proposal kepada Komite Pinjaman/Pembiayan melalui sekretaris komite pinjaman/pembiayaan".
  6. Berdasarkan SOP tersebut secara nyata (aktual dan faktual), dapat disimpulkan secara hukum sebagai berikut : "dalam hal usulan proposal pinjaman tidak ada konektivitas antara kepala divisi dengan Direktur Bisnis, karena usulan proosal pinjaman dibuat untuk diajukan ke komite pinjaman melalui sekretaris pinjaman. Tidak garis komando yang memungkinkan direktur Bisnis dapat mengintervensi usulan dari kepala divisi bisnis".
  7. Berdasarkan SOP yang berlaku di LPDB tugas dan Peranan seorang Direktur Bisnis dalam proses penanganan permohonan dapat disimpulkan sebagai berikut : "adalah sebagai anggota komite pinjaman/pembiayaan".[3].
  8. Berdasarkan SOP LPDB, tugas komite adalah mengevaluasi, mengkaji, memutuskan dan menyetujui permohonan pinjaman/pembiayaan berdasarkan pertimbangan hasil analisis yang telah dilakukan oleh divisi bisnis, divisi maajemen risko dan divisi hukum dan humas.[4]
  9. SOP LPDB tersebut dalam perspektif hukum sudah sangat tepat mengapa seorang Direktur Bisnis diposisikan sebagai anggota komite pinjaman/pembiayaan, hal tersebut dalam rangka menghindari terjadinya conflct of interest dalam mengusulkan pinjaman/pembiayaan, sehingga SOP LPDB dengan tegas telah mengatur bahwa anggota komite pinjaman/pembiayaan adalah Direktur Bisnis, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Utama [5] .
  10. Beradarkan SOP LPDB tersebut dapat disimpulkan bahwa : " Keputusan di dalam komite pinjaman adalah keputusan secara kolektif yaitu keputusan tanggung jawab bersama dalam mengambil keputusan. Dengan demikian apa yang diputuskan dalam komite bukanah keputusan Direktur Bisnis sendiri ".
  11. SOP LPDB juga telah memberi petunjuk yang bersifat teknis dalam rangka menjaga amanah LPDB dalam rangka menjaga mengawal ( the guardion ) jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan (over laping) dan / atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN sehingga diatur (regulated) dalam bentuk peraturan direksi LPDB. Peranan Direktur Bisnis sebagai pejabat dan / atau pimpinan yang memiliki domain dalam tataran kebijakan tersebut antara lain dalam SOP LPDB telah ditentukan dengan tegas bahwa : "Direktur Bisnis (ex officio) mendapatkan amanat untuk menandatagani Surat Pemberitahuan Persetujua Prinsip (SP3) yang telah diparaf oleh kepala divisi Bisnis, kepala divisi manajemen risiko dan kepala divisi hukum dan humas. Wewenang bagi direktur bisnis untuk menanda tangani SP3 adalah sampai dengan plafon pinjaman Rp.5.000.000.000 (lima  miliar Rupiah) ".[6]
  12. Secara hukum jika dalam SOP LPDB telah diatur Direktur Bisnis secara ex officio mendapatkan amanat untuk menandatagani Surat Pemberitahuan Persetujua Prinsip (SP3) hal tersebut telah membuktikan bahwa tandatangan atas Surat Pemberitahuan Persetujua Prinsip (SP3) tersebut bukan karena faktor pribadi seorang Direktur Bisnis, akan tetapi karena faktor jabatannya yaitu selaku Direktur Bisnis lebih-lebih keberadaan Direktur Bisnis dan Direktur lainnya serta Direktur Utama itu sangat strategis dan politis karena diangkat oleh seorang Menteri selaku pembantu presiden. Kenyataan tersebut telah menunjukkan bahwa jabatan Direktur Bisnis di LPDB itu adalah tataran kebijakan bukan tataran praktis.
  13. Ada beberapa laporan yang disampaikan kepada Direktur bisnis oleh kepala divisi bisnis. Laporan untuk kunjugan lapangan dan laporan hasil kunjungan lapangan (OTS), namun demikian laporan laporan tersebut untuk pertangung jawaban keuangan. Surat Perintah Tugas hanya menyebutkan : nama petugas, tujuan kota dan propinsi, sumber anggaran yang digunakan serta lama perjalanan dinas. Laporan hasil OTS menyebutkan bawa kungjungan lapangan telah dilakukan dengan hasil yang tersebut di dalam laporan. Laporan yang dibuat semata mata untuk pertanggung jawaban keuangan saja.

Kesimpulan

  1. Jabatan Direktur Bisnis adalah tugas yang bersifat koordinasi bukan tugas yang bersifat teknis.
  2. Fungsi Koordinasi dari Direktur Bisnis adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur.
  3. Fungsi yang dijalankan oleh Direktur Bisnis adalah fungsi yang bersifat Manajemen bukan fungsi yang bersifat teknis.
  4. Direktur Bisnis Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring evaluasi dan penysunan laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana bergulir untuk pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan UKM.
  5. Direktur Bisnis dalam menjalankan tugasnya tidak bertanggung jawab secara absulud kepada struktur di bawahnya.
  6. Direktur Bisnis bertanggung jawab terhadap kinerja staff .
  7. Direktur Bisnis Bertanggung jawab terhadap kinerja staf tidak identik dengan bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh staf.
  8. Difinisi kinerja Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI"), arti kata dari kinerja itu sendiri telah dirumuskan sebagai berikut adalah : Sesuatu yang dicapai; Prestasi yang diperlihatkan; Kemampuan kerja (tentang peralatan).
  9. Kinerja adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan produktifitas.
  10. Direktur Bisnis berkewajiban menjalankan tugas melakukan pembinaan yang berkaitan dengan produktifitas dan prestasi staf, seperti misalnya terhadap penganggaran untuk kegiatan, penyediaan saranan dan prasarana kerja, pencapaian target, kenaikan jenjang karir, pelatihan SDM dan pembinaan disiplin pegawai.
  11. Direktur bisnis dilarang melakukan  tindakan  atau  perbuatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan substansi seleksi calon debitur dan analisis kelayakanya.
  12. Tidak ada garis komando dari direktur bisnis utuk langsung memberikan arahan, berkoordinasi dan berkerja bersama dengan kepala bagian dan staff khususnya berkaitan dengan seleksi dan analisa kelayakan permohonan calon debitur.
  13. Kepala Divisi Bisnis menganalisa permohonan pinjaman/pembiayaan dari pemohon pinjaman/pembiayaan dan  menyusun proposal kepada Komite Pinjaman/Pembiayan melalui sekretaris komite pinjaman/pembiayaan.
  14. Dalam hal usulan proposal pinjaman tidak ada konektivitas antara kepala divisi dengan Direktur Bisnis, karena usulan proosal pinjaman dibuat untuk diajukan ke komite pinjaman melalui sekretaris pinjaman. Tidak ada garis komando yang memungkinkan direktur Bisnis dapat mengintervensi usulan dari kepala divisi bisni
  15. Direktur Bisnis dalam proses penanganan permohonan dapat disimpulkan sebagai berikut : sebagai anggota komite pinjaman/pembiayaan.
  16. Tugas komite adalah mengevaluasi, mengkaji, memutuskan dan menyetujui permohonan pinjaman/pembiayaan berdasarkan pertimbangan hasil analisis yang telah dilakukan oleh divisi bisnis, divisi maajemen risko dan divisi hukum dan humas.
  17. Anggota komite pinjaman/pembiayaan adalah Direktur Bisnis, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Utama.
  18. Keputusan di dalam komite pinjaman adalah keputusan secara kolektif yaitu keputusan tanggung jawab bersama dalam mengambil keputusan. Dengan demikian apa yang diputuskan dalam komite bukanah keputusan Direktur Bisnis sendiri.
  19. Direktur Bisnis (ex officio) mendapatkan amanat untuk menandatagani Surat Pemberitahuan Persetujua Prinsip (SP3) yang telah diparaf oleh kepala divisi Bisnis, kepala divisi manajemen risiko dan kepala divisi hukum dan humas. Wewenang bagi direktur bisnis untuk menanda tangani SP3 adalah sampai dengan plafon pinjaman Rp.5.000.000.000 (lima  miliar Rupiah).
  20. Tandatangan atas Surat Pemberitahuan Persetujua Prinsip (SP3) tersebut bukan karena faktor pribadi seorang Direktur Bisnis, akan tetapi karena faktor jabatannya yaitu selaku Direktur Bisnis lebih-lebih keberadaan Direktur Bisnis dan Direktur lainnya serta Direktur Utama itu sangat strategis dan politis karena diangkat oleh seorang Menteri selaku pembantu presiden. Kenyataan tersebut telah menunjukkan bahwa jabatan Direktur Bisnis di LPDB itu adalah tataran kebijakan bukan tataran praktis.
  21. Dari segi pertanggungjawaban Direktur Bisnis laporan hasil kerja on the spot ("OTS') berupa kungjungan lapangan telah dilakukan dengan hasil yang  telah dilaporkan  oleh staf dibuat semata mata untuk pertanggung jawaban keuangan saja.

Penutup
Semoga dengan terpublikasinya analisa hokum tersebut juga dalam rangka membantu LPBD-KUKM Kementerian Koperasi  dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan Koperasi-Koperasi diseluruh Indonesia sebagai bagian dari sosialisasi pentingnya mengawal dana bergulir / dana stimulus yang bersumber dari APBN.Lebih-lebih bagi para penegak hokum (Jaksa-Hakim-Polisi) jangan sampai tujuan penegakan hokum justru menimbulkan gangguan pembangunan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya program penyaluran dana bergulir melalui Kementerian Koperasi RI.

[1] Peraturan Direksi LPDB-KUKM Nomor:028/PER/LPDB/2011 Tentang Uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM, jabatan Dirktur Bisnis.
[2] Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 029.1/PER/LPDB/2011 tentang prosedur operasional standar Monitoring dan Evaluasi Penyairan Pijaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dimana dalam Bab V (lima) Organsasi Dan Manajemen Monitoring dan Evaluasi butir 1 (satu), disebutkan bahwa penangggung jawab monev adalah Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM. Dengan demikian tugas Direktur Bisnis hanyalah koordinasi dengan Direktur Pengembangan Usaha saja, dan tidak bertangung jawab terhadap pelaksanaan monev.
[3] Sebagaimana tertuang dalam Perauran Direksi nomor 26/PER/LPDB/2011tentang Prosedur Opersional dan Standar Pemberian Pinjaman/Pembiayaan dilingkungan LPDB-KUMKM bahwa Direktur Bisnis sebagai anggota Komite Pinjaman/Pembiayaan.
[4] Perauran Direksi nomor 26/PER/LPDB/2011tentang Prosedur Opersional dan Standar Pemberian Pinjaman/Pembiayaan dilingkungan LPDB-KUMKM.
[5] Ibid.
[6] Peraturan Direksi nomor 26/PER/LPDB/2011.

Artikel lainnya : Opini Hardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun