Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Indonesia Wajib Memilih Satu Organisasi Advokat

23 Agustus 2018   14:38 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.ssa-advocates.com

Seluruh advokat Indonesia wajib memilih menjadi anggota dari salah satu Organisasi Advokat yang sah dan legitimate berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Seluruh Organisasi Advokat di Indonesia diharapkan secara bertahap segera menundukkan diri dengan kesadaran yang tinggi dan dilakukan secara seksama bijaksana untuk tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia tersebut.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun