Seluruh advokat Indonesia wajib memilih menjadi anggota dari salah satu Organisasi Advokat yang sah dan legitimate berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Seluruh Organisasi Advokat di Indonesia diharapkan secara bertahap segera menundukkan diri dengan kesadaran yang tinggi dan dilakukan secara seksama bijaksana untuk tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia tersebut.
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!