Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Pengadilan Ad Hoc Kasus Timor Timur "Intended to Fail"?

28 Juli 2018   06:23 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr H Suhardi Somomoeljono SH MH.

Akademisi Ahli Hukum Pidana Universitas Matla'ul Anwar Banten, Praktisi Hukum di Jakarta, Tim Ahli BNPT, Pakar Desk Otsus papua Kemenkopolhukam 2018.

Prolog

Menyimak maraknya tuntutan atas terselenggaranya Peradilan HAM Papua, Indonesia sebagai negara yang merdeka harus senantiasa menyadari akan arti pentingnya kedaulatan hukum bagi suatu negara. Dalam rangka menyikapi tuntutan sebagian masyarakat yang berharap agar supaya Indonesia menggelar Peradilan HAM di Papua, Indonesia harus belajar bercermin dari penyelenggaraan Peradilan HAM di Timor Timur. 

Secara prinsipil Putusan Pengadilan yang telah diputuskan dalam kerangka Pro Justitia adalah wajib dihormati dan diakui oleh siapapun. Sebagai studi kasus (case study) atas Putusan Peradilan HAM Timor Timur, masih saja ada pihak  yang berpendapat bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia Intended To fail  intinya menyatakan Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal.

Membaca tulisan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada rubrik opini (Kompas,Kamis,30 Juli 2015), secara akademis masih relevan untuk ditanggapi  sekedar pada kalimat yang materinya secara tektual berbunyi sebagai berikut: " Apalagi dalam konteks proses peradilan HAM ad hoc di Indonesia yang menuntut adanya ketersediaan profesionalisme para penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, hakim maupun penasehat hukum. Dalam hubungan ini belum ada yang membantah secara resmi buku Prof David Cohen tentang Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia yang menyatakan Intended To fail yang intinya menyatakan Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal.

Pada awalnya saya berpikir pernyataan Prof David Cohen, yang menyatakan Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal (Intended To Fail) , dibantah oleh Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam parameter konstitusional dan yuridis. Dengan tidak adanya bantahan dari penulis, dikawatirkan  tulisan Prof David Cohen tersebut dianggap oleh publik benar secara mutlak baik dalam perspektif hukum, maupun dalam perspektif akademika. 

Tulisan seorang mantan Hakim Agung, yang sudah sangat popular / terkenal, baik secara nasional maupun secara internasional, jangan sampai dipersepsi disalahgunakan oleh masyarakat dunia, digunakan untuk alat pembenaran ( justifikasi ). Tentu saja tulisan ini didedikasikan sebagai penyeimbang pemikiran, sehingga secara akademik masyarakat memiliki beberapa persepsi, yang bersifat ilmiah dalam pengayaan wacana. 

Jangan sampai terjadi polarisasi pemikiran  baik secara langsung maupun tidak langsung yang secara tendensius dapat merendahkan produk hukum Indonesia, berupa putusan Pengadilan yang sudah memiliki derajat berkepastian hukum yang tetap (inkrach van gewisjde).

Perlu diingat bahwa dalam konteks hukum, berdasarkan teori Trias Politika (montesque) Putusan Pengadilan itu, sebagai produk Lembaga Yudikatif, memiliki kedudukan yang sangat strategis, dalam kaitannya dengan pembangunan hukum dalam suatu negara. Penghormatan dan penghargaan, atas putusan Pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum yang pasti, merupakan pengakuan (recognition) terhadap Kedaulatan Hukum dalam suatu negara ( asas nasionalitas ). 

Menilai produk hukum berupa Putusan Pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, merupakan hal yang biasa, terutama untuk kepentingan kajian (research) yang bersifat akademis. Namun demikian, jika penilaian itu sifatnya merendahkan produk Putusan Pengadilan dari suatu negara, dengan kesimpulan bahwa  Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal, kesimpulan seperti itu identik dengan merendahkan kedaulatan hukum dari suatu negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun