Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ULMWP Apakah Dimungkinkan Menjadi Anggota Tetap MSG?

27 Juli 2018   23:47 Diperbarui: 4 September 2018   13:17 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mentalitas orang-orang papua yang pada umumnya taat kepada kepala suku adalah bentuk modal dasar yang sangat besar yang dapat dikembangkan dalam bingkai filosofis hukum untuk dapat di implimentasikan dalam alam kenyataan sebagai cita-cita hukum yang sangat mendambakan terciptanya keadilan, ketertiban, kepastian hukum yang selama ini nyaris hilang sebagai akibat dari kebijakan yang tidak komprehenship tersebut.

Intinya pemerintah pusat  jangan lelah dan jangan lengah untuk terus menerus membina masyarakat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat papua pada khususnya untuk mencintai NKRI sebagai hasil perjuangan para leluhur dengan merebut dari penguasa kolonial yang telah mengorbankan jiwa dan raga yang sulit dihitung berapa besarnya yang gugur sebagai pahlawan negara, tidak terkecuali pahlawan-pahlawan yang berasal dari papua.

Penutup
Jika pembinaan rasa nasionalisme terhadap masyarakat lemah, maka lambat laun kelemahan itulah yang akan diisi oleh idiologi-idiologi lain baik yang berasal dari dalam negeri / luar negeri selain Pancasila. Jika pembinaan terhadap rasa nasionalisme gagal maka Pancasila sebagai Idiologi Negara akan ditinggalkan oleh masyarakat baik disadari maupun tidak disadari. NKRI dapat bubar dirongrong / digerogoti oleh idiologi-idiologi selain Pancasila ketika pemerintah pusat dan daerah lupa melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif betapa pentingnya menumbuhkan rasa nasionalisme dari suatu bangsa itu.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun