Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Pemilu Noken di Papua Bertentangan dengan Logika Hukum

16 Juli 2018   18:07 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika rakyat Papua dari aspek politik, ekonomi, seni, budaya, hukum tidak dipersepsi dalam bentuk kebijakan legislasi nasional, yang mengarah pada kemandirian suatu daerah, maka sampai kapan rakyat Papua akan dapat meningkatkan sumberdaya manusianya ("SDA"), serta mampu mengolah, menggarap sumber daya alamnya ("SAD"), yang sangat melimpah. 

Jika sampai saat ini, rakyat Papua masih tergantung terus menerus dari kebijakan pemerintah pusat, sebagai akibat dari lemahnya SDM dan tidak seksamanya dalam memanfaatkan SDA, maka rakyat Papua sebagai bagian integral, dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ("NKRI"), akan terus menerus merasa termarginalkan yang dapat mengakibatkan, timbulnya dampak negatif baik terhadap kehidupan politik, ekonomi dan hukum.

Saran dan Penutup

Pemerintah (eksekutif) serta lembaga-lembaga negara, terkait dengan organ penyelenggara pemilu, seyogyanya tidak lagi menerapkan, atau memberlakukan Putusan MK RI Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 yang telah mengesahkan, memberlakukan sistem atau model pemilu dengan menggunakan noken, sebagai dasar pijakan (dasar hukum). 

Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, yang bersifat final and binding dapat dikesampingkan oleh Pemerintah untuk tidak ditaati (tidak tunduk), dengan alasan Putusan Mahkamah Konstitusi (yudikatif) telah menimbulkan ketidakadilan hukum, bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law ( manusia memiliki kesempatan yang sama dalam hukum), serta bertabrakan dengan prinsip-prinsip dasar dari suatu penyelenggaraan pemilu yaitu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dalam keadaan seperti itu, dengan diterapkannya model pemilu sistem noken, makna dari pesta demokrasi dari suatu negara, sebagai implimentasi, dari cita-cita terbentuknya negara hukum yang demokratis menjadi tidak bermakna.

Dari aspek sejarah, serta teorisasi hukum, implimentasi dari teori trias politika, khususnya di Indonesia tidak bersifat mutlak, dalam ranah implimentasinya (law in action) , apa yang diputuskan atau diperintahkan oleh pihak pembuat undang-undang (legislatif), oleh pihak pengadilan atau hakim (Yudikatif) jika hakim memandang bahwa, perintah UU bertentangan dengan nilai keadilan, maka hakim boleh mengesampingkan perintah UU tersebut. 

Dari perspektif teorisasi, hakim bukan corongnya Undang-Undang, hal tersebut semata-mata demi terciptanya atau terwujudnya keadilan di masyarakat. Mengacu pada teorisasi hukum tersebut, maka sebaliknya pihak pemerintah (eksekutif) dapat mengesampingkan putusan pengadilan (yudikatif), demi kepentingan umum jika dipandang tidak menguntungkan, ditinjau dari segi pembangunan manusia seutuhnya dalam perspektif ideology Pancasila, serta bertabrakan dengan hukum positif yang berlaku.

[1] Sistem Noken menurut penulis adalah, proses pemilihan umum kepala daerah ("PILKADA") khusus untuk Provinsi Papua, dimana Para Pemilih yang memiliki hak pilih, diwakilkan kepada orang, yang diberi kepercayaan, guna mewakili kepentingannya untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian subyek hukum yang memiliki hak pilih, tidak wajib menghadiri atau datang ditempat-tempat pemilihan suara. Cukup diwakilkan kepada subyek hukum yang dipercaya. 

[2] Kabupaten-Kabupaten yang berada di wilayah Propinsi Papua, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang menggunakan model noken, dapat dilihat pada pemilihan umum tahun 2009, hampir sekitar 16 (enam belas) kabupaten terdapat sistem noken.Kabupaten-kabupaten yang dikenakan model noken, diantaranya yaitu : Kab. Yakuhimo, Kab.Nduga, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab. Intan Jaya, Kab. Puncak Jaya, Kab. Pegunungan Bintan, Kab. Dogiyai, Kab. Mambremo Tengah, Kab. Paniai, Kab.Puncak, Kab. Deiyai, Kab. Jayawijaya dan Kab. Mimika.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun