Oleh
Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH
Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten serta Praktisi Hukum
Prolog
Salah satu pertimbangan Indonesia perlu melakukan divestasi 51 persen saham milik PT Freeport Indonesia disebabkan cadangan emas ditambang yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia di Timika, papua masih melimpah.Bahkan pemerintah menargetkan proses divestasi rampung pada april 2018. Pada akhirnya dalam rangka pelaksanaan divestasi tersebut pemerintah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalun ditunjuk sebagai perusahaan induk pertambangan yang mengambil divestasi saham Freeport (kompas rabu 21 maret 2018).
Pertanggungjawaban Pidana
Apakah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ketersediaan sisa cadangan emas dan tembaga menjadi salah satu pertimbangan dalam usaha pengambilan divestasi saham Freeport. Bagaimana jika dalam kenyataannya ternyata sisa cadangan emas dan tembaga tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian saham dan belanja modal.Â
Jika sisa cadangan dalam prakteknya actual dan factual (to the real) tidak setimpal dengan pengeluaran untuk pembelian saham dan belanja modal maka akan berdampak terjadinya kerugian negara. Jika dari awal perencanaan pemerintah tidak benar-benar matang maka pengambilan divestasi 51 persen saham Freeport berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam tindak pidana korupsi baik dalam kategori perbuatan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Perlu diingat bahwa model pertanggungjawaban pidana khususnya dalam hal cara menghitung suatu kerugian keuangan negara masih berpotensi menimbulkan tafsir hukum sehingga penegakan hukum (law enforcement) sangat rentan terjadinya politisasi. Menghitung kerugian negara dalam praktek dipengadilan hakim dapat berpedoman kepada penilaian  BPK, penilaian BPKP serta penilaian hakim dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti hokum yang tersedia.
Model hukum pembuktian seperti itulah yang sangat berat bagi seseorang untuk membela dirinya dalam suatu persidangan ketika dalam posisi Terdakwa. Model pembuktian hokum seperti itu seseorang meskipun tidak ada bukti menerima uang negara satu rupiahpun tetap dapat dihukum melakukan tindak pidana korupsi beradasrkan hokum Indonesia.Dalam kerangka itulah tulisan tersebut didedikasikan.
Cara menghindari potensi kerugian negara
Ketika pemerintah secara hukum telah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau ("Inalun") ditunjuk sebagai perusahaan induk pertambangan yang mengambil divestasi saham Freeport, maka secara hukum Direksi Inalun dalam perspektif korporasi yang tunduk kepada UU Perseroan Terbatas wajib mempersiapkan langkah-langkah yang bersifat antisipasif dalam perspektif hukum pidana.
Bahwa sisa cadangan emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Freport Indonesia wajib dilakukan penelitian (research) yang seksama dengan melibatkan ahli-ahli yang secara proporsional telah teruji kredibilitasnya dimata dunia internasional sehingga divestasi 51 persen saham Freeport tersebut benar-benar fisible dalam perspektif bisnis. Untuk menentukan apakah divestasi 51 saham milik PT Freeport tersebut benat-benar layak dari sisi bisnis (fisible) maka Direksi Inalun wajib menunjuk beberapa konsultan sebagai perbandingan pendapat (secon opini).Â
Jangan sampai Direksi Inalun ceroboh sembarangan melakukan penunjukan konsultan terkait baik dari segi ahli pertambangan, ahli management, ahli hukum, dan ahli-ahli terkait lainnya sehingga negara dirugikan karena perbuatan korporasi yang tidak mumpuni (non profesional).Â
Lebih baik dari sejak awal proses terkait negosiasi soal besaran nilai divestasi serta proses serta tahapannya dibuka diranah publik sehingga Direksi Inalun dapat menyerap secara proporsioanl pendapat dari masyarakat pemerhati hokum dan ekonomi serta pertambangan ( opini publik ). Sampai saat ini saham pemerintah RI melalui Inalun di PT Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Berdasarkan ketentuan yang berlaku (hukum positif) PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya sampai sedikitnya 51 persen.
Pemerintah Jangan terjebak membeli pepesan kosong Â
Indonesia Jangan sampai terjebak misalnya ternyata sisa cadangan emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia ternyata tidak siqnifikan. Untuk menghindari hal-hal yang bersifat spikulatif pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu dengan memastikan yang sesungguhnya pada saat ini sisa cadangan emas ada berapa juta ton.
Apakah jumlah cadangan emas tersebut sudah disepakti oleh para ahli yang memiliki kapasitas untuk mnyimpulkan (result)Â atas adanya kebenaran atas jumlah kandungan emas yang dimaksut. Jangan sampai terjadi konspirasi yang bersifat koruptip (kejahatan) yang dilakukan oleh para konsultan yang ditunjuk sehingga mengakibatkan negara dirugikan.
Kemungkinan terjadinya perbuatan yang bersifat kolusi-korupsi-nepotesme ("KKN") antara oknum pemerintah dan oknum konsultan serta oknum pengusaha tidak menutup kemungkinan dimana perbuatan oknum yang bersifat koruptip tersebut secara sistemik dibungkus dalam bentuk kebijakan hokum sehingga secara formalistik sah dan legitimasi secara hukum.
Pertambangan rakyat untuk tanah Papua sebagai Solusi AntisipatifÂ
Indonesia sebagai negara besar dengan populasi jumlah penduduk nomor 4 didunia wajib memiliki terobosan-terobasan yang positif dalam rangka membangun dimensi pertambangan di tanah Papua. Sumber Daya Alam ("SDA") yang ada di Papua sungguh sangat luar biasa sebagai karunia dari Tuhan yang maha Esa.Â
Divestasi 51 persen atas  PT Freeport Indonesia mungkin bukan satu-satunya masa depan Indonesia dalam bisnis pertambangan di papua. Lebih baik pemerintah memilikiran bagaimana mewujudkan cita-cita Izin Pertambangan Rakyat ("IPR") jika persoalan divestasi PT Freeport masih menimbulkan beberapa persoalan yang mungkin justru akan merugikan Indonesia jika salah dalam mengambil langkah kebijakan.
Lebih bijaksana pemerintah segera memacu membangun pertambangan rakyat dengan memanfaatkan izin pertambangan rakyat ("IPR") dengan memanfaatkan kehendak pembentuk UU Pertambangan yang memperbolehkan pemerintah mengeluarkan IPR untuk kepentingan masyarakat IPR tersebut sebaiknya segera diterapkan di tanah Papua sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat.Â
Jika di Papua ada 29 Kabupaten dan setiap kabupaten memiliki 1(satu) Koperasi dimana 1(satu) Koperasi  misalnya memiliki 1000 anggota kepala keluarga.Jika pemerintah mengeluarkaan IPR untuk 29 Kabupaten maka SDA pertambangan (misal tambang emas) sudah dapat dimanfaatkan (operasi) untuk kepentingan masyarakat melalui Koperasi di papua dalam waktu yang sangat cepat.Â
IPR tidak benturan atau tidak mengganggu PT Freeport Indonesia dalam melakukan pertambangan di papua. Ingat, hampir diseluruh Kabupaten di papua itu memiliki tambang emas yang kandungannya sangat besar. Dalam perspektif tersbut IPR juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sumberdaya pemasukan baik untuk pemerintah pusat maupun untuk pemerintah daerah yang jumlahnya tentu harus dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang modern.
Masyarakat papua wajib diberdayakan sebagai subyek hukum yang tidak boleh ditinggalkan dalam mengelola SDA yang dimilikinya sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Papua tidak boleh hanya dijadikan sebagai penonton dengan menganggap Sumber Daya Manusia ("SDA") masyarakat papua rendah.Â
Pandangan tersebut tidak benar jangan lupa masyarakat Papua itu sangat mudah disentuh dari segi kemanusiaannya sehingga jika secara inten kita lakukan pembinaan yang sungguh-sungguh proporsional maka persoalan SDM adalah bukan persoalan yang prinsip.Â
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H