Lebih bijaksana pemerintah segera memacu membangun pertambangan rakyat dengan memanfaatkan izin pertambangan rakyat ("IPR") dengan memanfaatkan kehendak pembentuk UU Pertambangan yang memperbolehkan pemerintah mengeluarkan IPR untuk kepentingan masyarakat IPR tersebut sebaiknya segera diterapkan di tanah Papua sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat.Â
Jika di Papua ada 29 Kabupaten dan setiap kabupaten memiliki 1(satu) Koperasi dimana 1(satu) Koperasi  misalnya memiliki 1000 anggota kepala keluarga.Jika pemerintah mengeluarkaan IPR untuk 29 Kabupaten maka SDA pertambangan (misal tambang emas) sudah dapat dimanfaatkan (operasi) untuk kepentingan masyarakat melalui Koperasi di papua dalam waktu yang sangat cepat.Â
IPR tidak benturan atau tidak mengganggu PT Freeport Indonesia dalam melakukan pertambangan di papua. Ingat, hampir diseluruh Kabupaten di papua itu memiliki tambang emas yang kandungannya sangat besar. Dalam perspektif tersbut IPR juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sumberdaya pemasukan baik untuk pemerintah pusat maupun untuk pemerintah daerah yang jumlahnya tentu harus dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang modern.
Masyarakat papua wajib diberdayakan sebagai subyek hukum yang tidak boleh ditinggalkan dalam mengelola SDA yang dimilikinya sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Papua tidak boleh hanya dijadikan sebagai penonton dengan menganggap Sumber Daya Manusia ("SDA") masyarakat papua rendah.Â
Pandangan tersebut tidak benar jangan lupa masyarakat Papua itu sangat mudah disentuh dari segi kemanusiaannya sehingga jika secara inten kita lakukan pembinaan yang sungguh-sungguh proporsional maka persoalan SDM adalah bukan persoalan yang prinsip.Â
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H