Perlu dan mendesaknya KKAI untuk segera diberdayakan, karena disinilah letak advokat sebagai penegak hukum dalam fungsinya dalam mengawal tegaknya keadilan ( the guardion of justice ). Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.
Praktisi dan Akademisi Hukum Jakarta. Ketua Umum Himpunan Advokat Nusantara (HIMANU).
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!