Perlu dan mendesaknya KKAI untuk segera diberdayakan, karena disinilah letak advokat sebagai penegak hukum dalam fungsinya dalam mengawal tegaknya keadilan ( the guardion of justice ). Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.
Praktisi dan Akademisi Hukum Jakarta. Ketua Umum Himpunan Advokat Nusantara (HIMANU).
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!