Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Sudah Tepat Dan Konstitusional

1 Oktober 2015   18:42 Diperbarui: 4 September 2018   13:05 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu artinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dapat diartikan sebagai Badan Negara yang diberikan kewenangannya berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD'45, merupakan satu-satunya wadah induk organisasi profesi Advokat berbentuk Federasi (multi bar). 

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr M.Hatta Ali,SH.,MH sesuai (sejiwa) dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang ditandatani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr Bagir Manan,SH.,MH nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat.Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi : “Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya ( levering ) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat ( dalam hal ini KKAI ),Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

Kita khususnya para advokat di tanah air, patut bersyukur kepada Tuhan YME, karena Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan kebijakan yang benar-benar bersumber dari nilai-nilai demokratis pancasila, dengan pengakuan (rekoqnation) atas keberadaan seluruh organisasi profesi advokat, yang secara limitatif telah ditentukan oleh UU. Sehingga dengan demikian segalanya kembali kepada niat para advokat Indonesia. Tentu hanya ada satu cara kita para advokat Indonesia harus kembali kepada kode etik advokat Indonesia, yang secara mutatis mutandis telah diakui oleh UU advokat, yang secara tegas telah mengamanatkan keberadaan KKAI sebagai wadah bersama yang dalam implimentasinya dapat berbentuk Federasi Advokat Indonesia. Dengan demikian organisasi advokat  dapat menjalankan kedaulatannya menjalankan perintah UU advokat antara lain menjalankan ujian advokat, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pelantikan Advokat dalam naungan rumah besar KKAI.  

 

Jakarta 1 Oktober 2015

 

Ketua Dewan Kehormatan

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia dan Provisional Chairman KKAI

Suhardi Somomoeljono

Artikel Lainnya : OpiniHardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun