Meskipun Pemilihan Umum di Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024, pemantapan strategi pengawasan pemilu haruslah dilakukan sedari dini. Hal itu mendukung fakta betapa pentingnya pemilu dalam kelangsungan bangsa ini.
Mengutip dari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD." Pemilihan Umum selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017.
Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pelaksanaan pemilu mestilah berjalan dengan baik, dengan itu pula pengawasan pemilu menjadi penting dilakukan oleh warga negara.
Dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 448 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Bawaslu sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu yang berfungsi sebagai pengawas pemilu mengadakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di seluruh Indonesia.
Sama halnya dengan daerah lain, Aceh melaksanakan SKPP Tingkat Menengah melalui Panwaslih Aceh. Difasilitasi fasilitator Panwaslih Aceh, SKPP dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya Banda Aceh pada tanggal 11-15 Oktober 2021 , Aceh Selatan pada tanggal 17-20 Oktober 2021 serta Aceh Tengah Pada tanggal 22-26 Oktober 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai Kabupaten/Kota se-Aceh yang telah mengikuti SKPP Dasar.
SKPP Menengah ini hadir dalam berbagai bentuk pelatihan. Mulai dari seminar, diskusi, nonton film, game hingga simulasi pemungutan suara di TPS.
Para peserta dibekali pemahaman kepengawasan pemilu, dengan pemateri dan materi yang berkaitan dengan pemilu. Peserta diberi pemahaman mengenai lembaga penyelenggara pemilu, produk hukum, analisis strategi kepengawasan, fungsi media serta fungsi masyarakat.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai gender, disabilitas serta kaum marjinal yang mempunyai hak dalam Pemilu.
Sebagai bagian dari alumni SKPP Bawaslu yang mendapat kesempatan belajar dan mendapat pengalaman dari SKPP Bawaslu tentu menumbuhkan rasa tanggung jawab tersendiri bagi kami. Bagaimana cara agar pengetahuan dan pengalaman yang kami dapatkan ini bisa terbagi kepada masyarakat sekitar kami.
Alumni SKPP mesti ikut menyukseskan jalanya pemilu yang Luber Jurdil. Selain membekali diri pribadi, kami juga harus ikut membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, menginformasikan bahaya praktik money politics, serta mengajak masyarakat untuk menghormati hak politik antara satu dengan lainnya.
Pemilu adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Pemilu yang bersih dan sehat akan melahirkan pemimpin yang baik, dengan pemimpin yang baik itu pula akan melahirkan kebijakan yang baik sebagaimana yang kita cita-citakan selama ini.
Setelah kegiatan SKPP selesai, kami peserta SKPP berencana membuat RTL (Rencana Tindak Lanjut) mendukung dan membuat strategi kepengawasan pemilu. Dalam RTL ini ada yang berencana membuat komunitas, membuat konten kreator, membuat lembaga pemantau, merencana kolaborasi dengan stakeholder terkait serta mendaftar sebagai pengawas pemilu.
Keseluruhan RTL itu merupakan upaya kami alumni SKPP sebagai pengawas partisipatif untuk memperkuat kepengawasan pemilu yang akan berlangsung di masa mendatang.
Dengan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pemilu yang dicita-citakan dapat terwujud. Sehingga muara terkahir yakni kesejahteraan rakyat dapat kita rasakan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H