Mohon tunggu...
Suhardin Djalal
Suhardin Djalal Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Singkel Muda

Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Co Founder Chinquelle, dan Bekerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Strategi Alumni SKPP dalam Pengawasan Pemilu

28 Oktober 2021   00:08 Diperbarui: 28 Oktober 2021   00:47 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun Pemilihan Umum di Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024, pemantapan strategi pengawasan pemilu haruslah dilakukan sedari dini. Hal itu mendukung fakta betapa pentingnya pemilu dalam kelangsungan bangsa ini.

Mengutip dari pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD." Pemilihan Umum selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pelaksanaan pemilu mestilah berjalan dengan baik, dengan itu pula pengawasan pemilu menjadi penting dilakukan oleh warga negara.

Dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 448 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

Bawaslu sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu yang berfungsi sebagai pengawas pemilu mengadakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di seluruh Indonesia.

Sama halnya dengan daerah lain, Aceh melaksanakan SKPP Tingkat Menengah melalui Panwaslih Aceh. Difasilitasi fasilitator Panwaslih Aceh, SKPP dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya Banda Aceh pada tanggal 11-15 Oktober 2021 , Aceh Selatan pada tanggal 17-20 Oktober 2021 serta Aceh Tengah Pada tanggal 22-26 Oktober 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai Kabupaten/Kota se-Aceh yang telah mengikuti SKPP Dasar.

SKPP Menengah ini hadir dalam berbagai bentuk pelatihan. Mulai dari seminar, diskusi, nonton film, game hingga simulasi pemungutan suara di TPS.

Para peserta dibekali pemahaman kepengawasan pemilu, dengan pemateri dan materi yang berkaitan dengan pemilu. Peserta diberi pemahaman mengenai lembaga penyelenggara pemilu, produk hukum, analisis strategi kepengawasan, fungsi media serta fungsi masyarakat.

Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai gender, disabilitas serta kaum marjinal yang mempunyai hak dalam Pemilu.

Sebagai bagian dari alumni SKPP Bawaslu yang mendapat kesempatan belajar dan mendapat pengalaman dari SKPP Bawaslu tentu menumbuhkan rasa tanggung jawab tersendiri bagi kami. Bagaimana cara agar pengetahuan dan pengalaman yang kami dapatkan ini bisa terbagi kepada masyarakat sekitar kami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun