Mohon tunggu...
SUHARDIMAN
SUHARDIMAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

MENGEMBALIKAN SEJARAH LELUHUR YANG HILANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanjung Tanah Bumi Undang Selujur Alam Kerinci

8 April 2021   13:13 Diperbarui: 8 April 2021   13:15 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanjung Tanah Bumi Undang Selujur Alam Kerinci

Oleh : Suhardiman Rusdi

Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

Adat Mahkota Rajeo Ngan Make, Karang Setio Jadi Pengobatnyo, Syarak Ngatao Adeat Ngan Make, Sesuatu itu Adeo Sebabnyo...!!!, Dalam Catatan musafir China menyebutkan ada sebuah negeri bernama Koying yang berdiri pada Abad 2 SM. Negeri ini terletak di sebuah dataran tinggi dan memiliki gunung berapi. Beberapa ahli berpendapat bahwa Koying identik dengan dataran tinggi Kerinci.

Di perkirakan diabad 13-14 M, Kerajaan Dharmasraya malayu Jambi mulai menetapkan undang-undang kepada para tetua kampung atau luhah disetiap dusun di Selunjur bumi Kerinci, tetua kampung  tersebut disebut sebagai Depati sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang Tanjung Tanah naskah malayu tertua didunia. Menurut Uli Kozok, negeri Kurinci atau Kerinci tidak sepenuhnya di bawah kendali kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi, para Depati tetap memiliki hak Penuh atas kekuasaannya, penetapan Undang-undang disebabkan Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi  ingin menguasai perdagangan emas yang saat itu melimpah ruah di Bumi alam Kerinci.

dok. pribadi
dok. pribadi
Disekitar Abad 16 M, Kerajaan Kesultanan Jambi mulai memegang kendali atas Para Depati di Bumi Kerinci, Kerajaan Kesultanan Jambi yang berada di Tanah Pilih, Kota Jambi sekarang. Menunjuk Pangeran Temenggung Kabul di Bukit sebagai wakil Kerajaan Kesultanan Jambi di wilayah hulu berkedudukan di Muaro Masumai Bangko, untuk mengontrol dan mengendalikan para Depati di Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Para depati yang dulunya terpisah-pisah dalam sebuah kampung atau kelompok kecil disatukan dalam pemerintahan yang dibentuk oleh Kerajaan kesultanan Jambi, Pemerintahan ini disebut dengan Pemerintahan Depati Empat pemangku lima empat diatas tiga dibaruh. di sekitar abad 16 M, Terjadinya perjanjian di Bukit Sitinjau Laut antara Kesultanan Jambi yang diwakili oleh Pangeran Temenggung,Kesultanan Inderapura diwakili oleh Sultan Muhammadsyah dikenal dengan sebutan Tuanku Berdarah Putih dan Alam Kerinci diwakili oleh Depati Rencong Telang, Depati Rajo Mudo, Dan pemangku limo.  Isi Perjanjian tersebut intinya untuk saling menjaga keamanan antar tiga wilayah sebab saat itu banyak para penyamun dan perompak yang berada di jalur perdagangan antara Kerinci-Indrapura maupun Kerinci-Jambi.

Tanjung Tanah adalah sebuah desa tua yang terletak dipingiran danau kerinci sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci yang dulunya Pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1904-1942 memasukkan desa ini kedalam wilayah administratif Kemendapoan Seleman Kerinci Hilir, desa ini terletak kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit2 barisan, gunung  menjulang dan menghijau, tak heran kalau Desa Tanjung Tanah  tempo dulu tersohor sebagai lumbungnya padi di Kabupaten Kerinci, dengan jumlah penduduk lebih kurang 6000 jiwa, sekarang desa Tanjung Tanah telah dimekarkan  menjadi tiga desa, Tanjung  Tanah selaku desa induk, desa Simpang empat, desa dusun Baru Tanjung Tanah,  secara wilayah adat disebut tigo luhah Tanjung  Tanah, Penduduk tigo luhah Tanjung  Tanah rata rata bekerja sebagai petani, nelayan, buruh, pedagang, tukang, peternak sebagian kecil ada yang bekerja sebagai pegawai negeri dan sebagian besar penduduknya  memilih berhijrah ke negeri jiran tepatnya di Kampoeng  kerinchi Kota Kuala Lumpur Malaysia.

Tanjung tanah  tempo dulunya adalah Bumi Undang Selujur Alam Kerinci  kerena didesa itulah ditaruhkan atau ditempatkannya Dua  Naskah Undang-undang Untuk bumi selujur alam kerinci, Naskah undang-undang itu dibuat atau dirumuskan bersama oleh pihak kerajaan dan para depati selujur Alam kerinci sebagai alat para depati untuk  memerintah,mengatur penduduk  selujur alam  kerinci  seperti yang apa yang  disebut dalam halaman ke 3-4  naskah Kitab Undang-undang Tanjung tanah naskah malayu tertua didunia (KUUTT): [03] Ini anugerah titah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Kurinci sepanjang Kurinci, beserta hulubalang, para patih, pemuka agama, punggawa, ....., perkampungan pendatang, desa-desa, daerah bawahan, jangan tidak taat [04] kepada dipatinya masing-masing. Barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil,

Naskah undang-undang yang pertama yang ditaruhkan atau disimpan di tanjung tanah bumi undang selujur alam kerinci adalah Naskah undang-undang yang Dikeluarkan pada Jaman Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi abad 13-14 M (TK.114). yang beraksara paca pallawa atau Malayu Kuno yang ditulis diwaseban dibumi palimbang oleh Kuja Ali Depati atau lebih dikenal ditanjung tanah  dengan nama  Depati Kujo Alai menurut ( logat penduduk lokal.)

Naskah Tanjung Tanah merupakan aturan hukum yang dibuat sekitar 750 tahun yang lalu. seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jaman sekarang. Naskah itu disusun secara komprehensif. Naskah Tanjung Tanah berisi ketentuan denda bagi jenis pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif untuk menetapkan pembagian denda. Dimana depati mempunyai posisi strategis layak penegak hukum di jaman sekarang, Denda umumnya ditetapkan dengan ukuran emas (kupang, mas, tahil dan kati). Kitab undang-undang tanjung tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khusunya hutang dalam bentuk logam dan berbagai jenis tanaman. Disebutkan bahwa seseorang berhutang emas, perak, kuningan dan perunggu apabila telah ditagih sebanyak tiga kali maka hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan hutang bahan pangan, jika berhutang beras, padi, jawawut, selama dua masa tanam dan masuk ketiga dikembalikan dua kali lipat.

Naskah undang-undang kedua yang ditaruhkan atau disimpan di tanjung tanah bumi undang selujur alam kerinci  adalah Naskah undang-undang yang dikeluarkan pada jaman kerajaan kesultananr jambi yang dikeluarkan diantara abad 16-17 M. (TK.115). yang ditulis mengunakan aksara arab malayu ditulis di tanah kadipan tanah rajo Sanggaran Agung ditulis oleh Depati Mangku Bumi atau yang lebih di kenal di tanjung tanah adalah depati mangku bumi Mengetar Alam. naskah itu juga berisi undang-undang yang mengantur seluruh penduduk selujur alam kerinci se isi bumi alam kerinci, dan undang-undang itu juga dibuat dan dirumus oleh pihak kerajaan  bersama2  para depati alam kerinci , seperti disebut pada  halaman pertama undang-undang itu yang bunyi nya adalah : Ini surat titah Pangeran di dalam undang-undang kepada segala depati di dalam tanah Kerinci tatkala Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran naik Kerinci menetapkan hamba ra'yat duli Pangeran hina dina. Maka datang ke Kerinci maka Raden Temenggung duduk di dalam Sanggaran Agung. Tatkala itulah Raden Temenggung menyurat undang-undang ini. Barang siapa tiada mengikut seperti kata serta yang di dalam undang-undang akan pakaian segala depati yang di tanah Kerinci ini. Inilah bunyinya di dalam undang-undang .Jikalau tiada menurut hukum depati di dalam dendanya duwa tahil sepaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun