Mohon tunggu...
Humaniora

Jangan Alergi terhadap Syariat Poligami

10 Desember 2017   14:38 Diperbarui: 10 Desember 2017   14:58 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenanglah wahai saudariku, cinta suamimu tak akan berkurang apalagi habis dibagi-bagi. Karena cinta itu adalah sesuatu yang abstrak dan bukan sesuatu yang konkret. Anda bisa mencintai ayahmu, saudara-saudaramu, dan seluruh makhluk di bumi ini tanpa mengurangi rasa cintamu pada ibumu, bukan?

Ternyata, yang berkurang dan habis apabila dibagi itu adalah nafkah suamimu bukan cintanya. Maka akhirnya kembali lagi pada komitmen anda dahulu saat hendak menikah, engkau menikah dengannya itu atas dasar cinta atau keinginan untuk dinafkahi? Apabila engkau menikah atas dasar cinta, maka tak ada masalah. Lain halnya kalau karena keinginan materi. 

Sekali lagi, yang berkurang dan habis apabila dibagi itu adalah perhatian suamimu bukan cintanya. Namun, apakah engkau tidak merasa cukup akan perhatian Allah SWT yang Maha Melihat lagi Maha Mengetahui berserta kedua malaikat yang selalu berada di kanan dan kirimu? Apabila engkau berbuat kebaikan maka akan dibalas dengan berlipat ganda dan apabila engkau berbuat keburukan lalu memohon ampun pada-Nya maka akan diampuni oleh-Nya.

Ingatlah janjimu bahwa engkau menikah dengannya atas dasar cintamu kepada-Nya. Namun mengapa kini engkau merasa berat dan seakan-akan terdzalimi, ketika suamimu hendak melaksanakan perintah dari Dzat yang engkau cintai?

Saya yakin sebenarnya yang mebuatmu berat bukan karena nafkah atau perhatian suamimu berkurang, namun karena poligami belum membudaya di lingkungan kita. Ketika engkau keluar rumah kemudian mendengar bisik-bisik tetangga yang melabelimu "Istri yang dimadu". Itu memang sangat-sangat berat, seperti beratnya bangun untuk shalat tahajud atau shalat shubuh. Atau seperti beratnya, istiqamah menjalankan puasa Daud. Namun walaupun itu berat, tidak kemudian menjadikan batalnya perintah shalat tahajud, shalat subuh maupun puasa daud. Begitupun dengan beratnya syariat poligami, tidak lantas membatalkan perintah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun