Mohon tunggu...
suhanda ariyanto
suhanda ariyanto Mohon Tunggu... Editor - Program Coordinator IRI Indonesia

Penulis berita mengumpulkan, menulis, dan menyajikan fakta kepada publik melalui berbagai media dengan memastikan kredibilitas dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. dan editor: meninjau, menyunting, dan memastikan kualitas serta ketepatan informasi sebelum dipublikasikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenhut dan IRI Indonesia Dorong Kolaborasi Perhutanan Sosial untuk Penguatan Bioekonomi Berkelanjutan

1 Februari 2025   20:40 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kolaborasi antara pesantren, koperasi, IRI, dan Kemenhut diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekonomi hijau yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada kearifan lokal," ujarnya.

Skema Perhutanan Sosial: Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Hutan  

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenhut juga mendorong pondok pesantren dan masyarakat untuk aktif mengikuti program Perhutanan Sosial.

Program ini memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari, bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui lima skema utama:

Pertama, Hutan Desa (HD): Hak kelola hutan untuk pemerintah desa.

Kedua, Hutan Kemasyarakatan (HKm): Izin usaha pemanfaatan hutan untuk kelompok masyarakat sekitar hutan.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Pengelolaan hutan untuk usaha berbasis kayu.

Keempat, Kemitraan Kehutanan: Kolaborasi antara masyarakat dengan pemegang izin usaha kehutanan.

Kelima, Hutan Adat: Pengakuan hak kelola hutan oleh masyarakat adat.

Program tersebut merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam reformasi agraria dan pembangunan inklusif, dengan target pencapaian 12,7 juta hektare hutan untuk dikelola oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun